dicuekin
TS
dicuekin
Hati-hati Pinjam Uang di ”Fintech”, 3.000 Peminjam Dirugikan

Jumlah peminjam yang dirugikan oleh perusahaan-perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau lebih populer dengan sebutan fintech semakin meningkat. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, misalnya, telah menerima permintaan bantuan hukum dari 3.000 peminjam yang merasa dirugikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.


Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, dalam diskusi bertajuk ”Peran Negara dalam Melindungi Pengguna Aplikasi Pinjaman Online” di kantor LBH Jakarta, Senin (4/2/2019) sore, mengatakan, jenis pelanggaran yang diadukan ke LBH Jakarta antara lain bunga pinjaman yang terlampau tinggi dan cara penagihan utang dengan menghubungi orang-orang dalam daftar kontak di gawai peminjam, bahkan menyebarkan foto peminjam di media sosial.

Ini bisa terjadi karena perusahaan-perusahaan itu memiliki akses ke data pribadi peminjam yang ada di gawai melalui aplikasi tekfin yang diunduh di Google Play Store ataupun App Store. Calon peminjam kerap tidak memperhatikan pemberitahuan yang muncul sebelum mengunduh aplikasi. Otoritas Jasa Keuangan, menurut Nelson, telah meminta data laporan yang diterima LBH Jakarta pada pertemuan 14 Desember 2018. Namun, sebelum menyerahkannya, dia meminta kejelasan terlebih dulu mengenai data apa saja yang diminta OJK, cara pemberian data, serta mekanisme penyelesaian sengketa nantinya.

”Surat itu kami kirimkan pada 10 Januari dan langsung diterima, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kami tidak bisa memberikan begitu saja data yang dipercayakan masyarakat kepada kami. Penyelesaian laporan jadi membingungkan,” katanya.

Selain Nelson, hadir pula dalam diskusi itu komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, dan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing. Menurut Choirul, cara-cara penagihan utang perusahaan tekfin itu bentuk pelanggaran hak atas rasa aman dan privasi.

Dia pun mendesak OJK untuk menghentikan aktivitas perusahaan tekfin yang tak terdaftar.
”Apa manfaatnya menyebut yang terdaftar legal dan yang tak terdaftar ilegal jika yang ilegal tetap dibiarkan beroperasi? Yang menentukan sebuah perusahaan boleh atau tidak boleh beroperasi itu bukan asosiasi, melainkan OJK sebagai pemegang otoritas,” katanya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menambahkan, pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan penyalahgunaan atas kondisi sebagian besar masyarakat yang tak paham sistem tekfin. Maka dari itu, pemerintah perlu mengawasi lebih ketat.

Apalagi industri tekfin terus berkembang. Akhir tahun 2018, total pinjaman daring mencapai Rp 22 triliun yang disalurkan melalui 9 juta kali transaksi. Total peminjam mencapai 3 juta.

Sebaliknya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) justru menilai berkembangnya industri tekfin ini menunjukkan kepercayaan antara perusahaan tekfin dan peminjam uang. Ini seperti disampaikan oleh Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko saat jumpa pers, Senin pagi.



Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin menambahkan, AFPI juga sudah menerima pengaduan dari para peminjam terhadap 28 perusahaan melalui laporan di laman resminya, surat elektronik, dan telepon. Namun, di antara 28 perusahaan itu, hanya dua perusahaan yang terdaftar sebagai anggota AFPI. Kini, anggota AFPI berjumlah 99 perusahaan.


”Jenis pelanggarannya adalah penagihan kredit yang enggak beretika. Setelah kami cek ke dua perusahaan anggota, mereka hanya mengirimkan SMS yang menyatakan akan melakukan field collection (penagihan langsung) sehingga membuat peminjam merasa terancam. Beda dengan yang lain,” kata Dino.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah berharap, LBH Jakarta menyampaikan perusahaan-perusahaan tekfin yang dilaporkan peminjam. Jika tidak, AFPI kesulitan menindak perusahaan-perusahaan yang memang melanggar.
LBH Jakarta pun diharapkannya bersikap adil. ”LBH Jakarta seharusnya bersikap adil terhadap semua stakeholder dalam menyikapi dugaan pelanggaran penyelenggara pendanaan. Bukan hanya para korban yang didengarkan, tetapi juga penyelenggara (perusahaan pendanaan),” kata Kuseryansyah.

Sunu Widyatmoko menambahkan, laporan yang masuk ke AFPI akan diselesaikan secara mandiri oleh komite etik AFPI.

”Komite etik ini lembaga independen yang terdiri dari praktisi hukum, mayoritas pengacara. Jika terbukti melanggar code of conduct asosiasi, kami dapat beri sanksi berupa pembekuan keanggotaan AFPI,” kata Sunu.

Kepatuhan terhadap kode etik berbisnis termasuk diawasi komite etik. Perusahaan anggota AFPI dilarang mengakses buku telepon, daftar panggilan, SMS, serta galeri foto di ponsel peminjam uang. Sebab, informasi pribadi ini dapat disalahgunakan.

Namun, Sunu mengingatkan komite etik dan sanksi dari AFPI hanya berlaku untuk perusahaan tekfin yang terdaftar sebagai anggota AFPI. Sementara perusahaan yang tak terdaftar di AFPI ataupun OJK dapat langsung dilaporkan ke kepolisian.

Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri, menurut Sunu, perlu dilibatkan pula dalam penyelesaian laporan-laporan yang diterima LBH Jakarta.

”Pencemaran nama baik itu masuk ranah UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Sunu.

Terkait permintaan AFPI agar LBH menyampaikan perusahaan tekfin yang diadukan ke LBH, Nelson mengatakan, penyerahan data kepada AFPI untuk penyelesaian sengketa ini tidak tepat. Sebab, OJK yang berwenang untuk mengatur dan mengawasi penyedia jasa keuangan serta melindungi kepentingan peminjam. Ini diatur dalam Pasal 4, 5, dan 6 UU No 21/2011 tentang OJK.

Pada 23 Januari lalu, OJK menunjuk AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara pinjaman daring. Semua pengembang aplikasi pinjaman harus menjadi anggota AFPI. Aplikasi yang tak terdaftar di OJK dan AFPI dinyatakan ilegal.

”Kemudian menurut Pasal 21 Peraturan OJK No 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital, pemberian sanksi dan verifikasi diserahkan ke AFPI. Itu bentuk penyerahan kedaulatan negara pada swasta. Seharusnya negara tidak melepas tanggung jawab begitu saja,” kata Nelson.




tata604
tata604 memberi reputasi
8
18.3K
147
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
Perencanaan Keuangan
icon
9.1KThread5.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.