Quote:
https://nasional.tempo.co/read/11743...mpanye-prabowo
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Surakarta telah menetapkan Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif sebagai tersangka. Dia dijerat dengan sangkaan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Pengacara tersangka, Ahmad Michdan mengatakan bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan tuduhan itu. "Jadi Slamet Maarif bukan subyek hukum untuk delik pemilu," katanya, Senin 11 Februari 2019.
Menurutnya, delik itu hanya bisa dikenakan untuk tim kampanye. "Sedangkan hingga sekarang klien kami belum mendapatkan surat pengangkatan dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga," katanya.
Slamet justru tahu bahwa dia masuk dalam struktur tim BPN Prabowo - Sandiaga dari media massa. Saat diperiksa di Bawaslu Kota Surakarta dua pekan lalu, Slamet juga baru pertama kalinya melihat daftar nama dalam struktur tim yang disodorkan oleh Bawaslu.
Selain itu, kehadiran Slamet dalam acara tablig akbar yang digelar di Solo pada Januari lalu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PA 212. "Ceramahnya juga tidak mengandung unsur kampanye," katanya. Dia menganggap penjeratan terhadap kliennya sangat dipaksakan.
Terpisah, juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Ferry Juliantono mengatakan bakal mengecek sirkulasi surat pengangkatan para pengurus di tim tersebut. "Saya belum tahu surat pengangkatannya sudah diserahkan atau belum, akan segera dicek," katanya.
Dia mengakui, ada kemungkinan belum semua tim yang ditunjuk telah mendapat surat pengangkatan. "Karena orangnya memang banyak," katanya. Apalagi, Slamet Maarif sendiri memiliki banyak aktivitas berceramah di luar kota. "Mungkin saja dia belum menerimanya," kata politikus Partai Gerindra itu.
Komeng TS =
Masa orang yang diangkat jadi WAKIL KETUA TIMSES malah ga tau kalau diangkat dan ga merasa sudah menerima SK ?
Kalau begitu aslinya berarti ini namanya BPN mencatut nama orang dong dan sengaja ngejebak SM ?
Secara mereka bilang SM itu pendulang suara tapi ga ngomong ke orangnya kalau masukin ke timses yang berakibat SM bisa dijerat aturan kampanye.
Herannya malah triak2 kriminalisasi ulama ............