• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Membedah Peraturan PPPK (Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja )

banyuwangiAvatar border
TS
banyuwangi
Membedah Peraturan PPPK (Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja )



Hai....!Agan Sista dimanapun kalian berada, semoga dalam keadaan sehat & sukses selalu. Sebelum membahas lebih dalam Membedah Peraturan (P3K) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sesuai judul yang perlu agan sista perlu ketahui apa sih PPPK atau familiar dengan singkatan P3K.

Di akhir-akhir tahun 2018 kemarin ramainya pemberitaan tentang P3K ini di tingkat pusat hingga daerah, dikarena ada sebuah harapan baru bagi mereka yang sudah lama mengabdi untuk pelayanan masyarakat untuk menjadi P3K. salah satu contoh ribuan guru honorer atau pegawai THL di instansi pemerintahan yang sudah bertahun-tahun mengabdi belum ada kesenjangan yang pantas untuk mereka.

Untuk itu ane sedikit mengupas dan menjabarkan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sedang berlangsung tes penerimaan pada saat ini hingga bulan April 2019 nanti.

Sebelumnya perlu diketahui Gansis bahwa proses penerimaan P3K hampir sama dengan CPNS. Dimulai dengan pengumuman lowongan, kemudian dilanjutkan dengan pelamaran, seleksi, pengumuman  hasil  seleksi, dan tes ACT bagi yang dinyatakan lulus dilakukan pengangkatan  menjadi P3K. Dan itu berlaku juga untuk Honorer dan THL yang sudah lama mengabdi di salah satu instansi pemerintahan pusat atau daerah.

Tentunya ini kesempatan besar bagi agan sista yang pada penerimaan CPNS lalu gagal mendaftar, karena terganjal usia dan lain sebagainya. Terutama bagi tenaga honorer atau THL. Saat inilah kesempatan gansis untuk menjadi ASN/PNS dengan status P3K.

P3K yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Selama perjalanan waktu banyak yang mengatakan bahwa PPPK pada intinya sama dengan ASN/PNS. Memang betul, ada banyak kesamaan antara keduanya, diantara adalah besarnya gaji dan tunjangan, pemberian cuti, pengembangan kompetensi, perlindungan dan pemberian penghargaan.




1. Manajemen P3K yang sesuai BAB 1 pasal 13 meliputi :
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.

2. Pengadaan P3K sesuai BAB 3 pasal 7 dilakukan melalui tahapan :
a. Perencanaan;
b. pengumumanlowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.

3. Pengumuman P3K sesuai BAB 3 pasal 15 paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan
b. jumlah lowongan Jabatan
c. unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan
f. jadwal tahapan seleksi
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

4. Seleksi pengadaan P3K BAB 3 pasal 19  atas 2 tahap :
a. seleksi administrasi
b. seleksi kompetensi

5. Perjanjian kerja P3K BAB 3 pasal 33 :
a. Tugas
b. Target kinerja
c. Masa pedanjian kerja
d. Hak dan kewajiban
e. Larangan
f. Sanksi

6. Masa Kerja P3K sesuai BAB 3 pasal 19 yaitu :
Masa kerja paling cepat adalah 1 tahun, akan berlanjut jika penilaian kinerja oleh kepala instansi bersangkutan

7. Penggajian dan Tunjangan P3K sesuai BAB 6 Pasal 38 adalah :
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan per UU yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

8. Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K  karena :
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir dalam 1 tahun
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. atau bisa disimpulkan sedang menjalani proses hukum dengan pihak berwajib




Disamping penjabaran diatas, ada juga perbedaan Kelebihan & kekuranganASN yang berstatus PN dengan ASN yang berstatus P3K, berikut keterangannya :

Kelebihan :
1. Mendapatkan Perlindungan Jaminan Hari Tua
P3K mendapatkan Perlindungan Jaminan hari tua, perlindungan jaminan kesehatan dan perlindungan jaminan yang lainnya.

2. Cuti Tahunan
P3K juga mendapatkan Hak cuti Tahunan 12 hari kerja, cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti bersama yan sesuai edaran keputusan menteri.

3. Masa Percobaan
P3K tidak ada masa percobaan tetapi seorang PN harus melalui masa percobaan dengan berstatus CPNS, selama masa percobaan harus mengikuti Diklat Prajabatan baru kemudian diangkat sebagai PN.

4. Sumpah/Janji
Setiap calon PN pada saat diangkat menjadi PN wajib mengucapkan sumpah/janji. Tidak demikian halnya dengan P3K.

5. NIP dan Nomor Induk P3K
P3K akan mendapatkan nomor induk P3K PP No 49 tahun 2018 pasal 29 ayat 4 sama dengan seorang PN memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional.

Kekurangan:
1. Masa Kerja Minimal 1 tahun
Seorang PN adalah pegawai tetap dan terikat sampai yang bersangkutan memasuki usia pensiun. Tetapi bagi PPPK disebutkan “Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja"

2. Eselon dan Golongan
Seorang P3K tidak mendapatkan Eselon dan golongan yang sama dengan PN

3. Pemutusan Kerja
Diposisi seperti ini yang harus siap sebagai P3K yaitu sewaktu-waktu pengurangan P3K atau Perampingan disalah satu oraganisasi Instansi.

4. Tunjangan Hari Tua atau Pensiun
dijelaskan bahwa P3K hanya mendapatkan tunjangan di waktu masa bekerja dan tidak mendapatkan tunjangan pensiun


Sumber : Perpres No.49 Tahun 2018
Gambar : Google
Download : disini



Quote:




 emoticon-Rate 5 Star
Demikian penjabaran tentang Peraturan P3K dan beberapa kelebihan serta kekurangan P3K. Kiranya masih ada yang belum tercantum atau ada yang keliru mohon untuk di tambahakan dan dikoreksi. Semoga thread ini bermanfaat bagi kita semua terutama para Honorer dan THL di Pusat atau daerah. Jangan lupa rate dan meninggalkan jejak sebagai bahan evaluasi penjabaran Perpres ini, jikalau bermanfaat bagi temen, saudara, keluarga silahkan di share Thread ini.
Diubah oleh banyuwangi 14-02-2019 02:56
9
15.3K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.