davis166Avatar border
TS
davis166
Fakta Terbaru dari Kesepakatan yang Diteken HS dan Agni di UGM


HS dan Agni (nama samaran) korban dugaan rudapaksaan saat KKN Universitas Gadjah Mada (UGM) meneken kesepakatan. Rektor UGM, Panut Mulyono menyebut dengan kesepakatan itu maka kasus yang terjadi pada 2017 lalu ini telah selesai.


"Kami sampaikan bahwa kasus ini (dugaan rudapaksaan) dinyatakan telah selesai (berakhir damai)," ujar Rektor UGM, Panut Mulyono, dalam konferensi pers di Ruang Sidang Pimpinan UGM (UGM), Senin (4/1).

Turut hadir dalam konferensi pers Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Paripurna, Wakil Rektor Bidang Pendidikan Pengajaran dan Kemahasiswaan Djagal, Dekan Fakultas Teknik Nizam, dan Dekan Fisipol Erwan Agus.

Panut menjelaskan, nota kesepakatan damai antara korban dengan pelaku berinisial HS diambil di Gedung Pusat UGM. Mereka menyatakan berdamai dengan membubuhkan tanda tangan di atas kertas dan bermaterai.

Nota kesepakatan damai itu ditandatangani oleh korban, pelaku dan Rektor UGM. "Tanda tangannya bermaterai," jelasnya.

Panut menegaskan, keputusan damai ini diambil tanpa paksaan. Kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan membubuhkan tanda tangan di atas nota kesepakatan bermaterai tersebut. Panut mengungkapkan bahwa HS menyatakan penyesalannya, mengaku bersalah dan memohon maaf.

Meski begitu, lanjut Panut, keduanya masih harus mengikuti mandatory konseling dengan psikolog klinis. Psikolog tersebut bisa dari internal UGM maupun psikolog yang ditunjuk sendiri oleh keduanya.

"UGM menfasilitasi dan menanggung sepenuhnya kebutuhan dana konseling," tutupnya.

Sementara itu Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, menegaskan proses kesepakatan tersebut antara mahasiswinya sebagai korban dengan pelaku berlangsung tanpa paksaan.

Erwan menerangkan, sebelum penandatanganan kesepakatan ini, pihak kampus sudah berkomunikasi secara intens dengan korban. Begitu juga dengan Pimpinan Fakultas Teknik yang berkomunikasi secara intens dengan mahasiswanya yang merupakan terlapor, HS.

Dalam jumpa pers terpisah, Direktur Rifka Annisa, Suharti yang merupakan pendamping korban mengatakan keberatan dengan diksi 'damai' yang digunakan untuk kesepakatan tersebut.

"Kami sangat keberatan, menolak, dan terganggu dengan penggunaan diksi 'damai'," ujar Suharti di kantornya, Yogyakarta, Rabu (6/2).

Dijelaskannya, penggunaan diksi damai menegasikan proses perjuangan korban dalam memperoleh keadilan. Penggunaan diksi damai juga menjadi pemicu anggapan bahwa korban telah menyerah dalam berjuang.

"Membuat capaian-capaian perubahan yang dibuat oleh (korban) dan gerakannya selama hampir satu setengah tahun (dalam memperjuangkan keadilan) seolah tampak tak membuahkan hasil," lanjut Suharti.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Agni, Suki Ratnasari mengatakan bahwa kliennya juga telah mengetahui hasil kerja Komite Etik UGM pada 21 Januari 2019 lalu.

Hasilnya, empat dari tujuh anggota Komite Etik menyatakan tidak ada pelecehan seksual terhadap Agni.

"Dari tujuh orang anggota Komite Etik, empat orang menyatakan tidak ada pelecehan seksual, yang terjadi adalah perbuatan asusila dan menolak mengkategorikannya sebagai pelanggaran sedang dan berat," jelasnya.

Kiki panggilan akrab Suki Ratnasari menerangkan meskipun empat anggota Komite Etik menyatakan tidak ada pelecehan seksual, namun ada anggota Komite Etik lainnya yang mengeluarkan dissesting opinion.

Dissesting opinion tersebut menyatakan bahwa kasus yang menimpa Agni adalah pelecehan seksual. Tak hanya itu, kasus yang dialami Agni juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Kiki menyayangkan pandangan mayoritas anggota Komite Etik yang menyatakan tidak adanya pelecehan seksual terhadap Agni. Padahal Agni sejak awal dijanjikan pihak kampus penyelesaian yang berkeadilan gender.

"Kesimpulan (atas kasus) tindak asusila (dari Komite Etik UGM) sangat melukai rasa keadilan Agni (nama semaran korban)," tegasnya.




Respons Pendamping soal Akhir Damai Kasus rudapaksaan Mahasiswi UGM



Pendamping dan tim kuasa hukum mahasiswi UGM korban rudapaksaan saat KKN di Pulau Seram, keberatan dengan penggunaan diksi 'damai' terkait kesepatan pelaku dan korban yang difasilitasi pihak kampus.


"Kami sangat keberatan, menolak, dan terganggu dengan penggunaan diksi 'damai'," ujar Direktur Rifka Annisa, Suharti, selaku pendamping korban di Yogyakarta, Rabu (6/2/2019).

Dijelaskannya, penggunaan diksi damai menegasikan berbagi proses perjuangan korban dalam memperoleh keadilan. Penggunaan diksi damai juga menjadi pemicu anggapan bahwa korban telah menyerah dalam berjuang.

"Membuat capaian-capaian perubahan yang dibuat oleh (korban) dan gerakannya selama hampir satu setengah tahun (dalam memperjuangkan keadilan) seolah tampak tak membuahkan hasil," lanjut Suharti.

Kesepakatan damai antara korban dan pelaku diungkap Rektor UGM, Panut Mulyono. Panut menegaskan keduanya telah bersepakat menyelesaikan kasus yang sedang diselidiki penyidik Polda DIY ini ke jalur nonlitigasi.

Nota kesepakatan damai diambil di Gedung Pusat UGM, Senin (4/2) sore. Mereka menyatakan berdamai dengan membubuhkan tanda tangan di atas kertas yang bermaterai. Tiga orang yang membubuhkan tanda tangan yakni korban, pelaku dan rektor.

Kesepakatan damai itu juga ditegaskan Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, fakultas asal korban. Erwan mengatakan bahwa melalui proses yang panjang dan berbagai pendekatan yang dilakukan UGM akhirnya penyelesaian nonlitigasi tercapai.




Kapolda DIY Soal Perdamaian di Kasus Agni: Syukur Alhamdulillah



Kasus dugaan rudapaksaan mahasiswi UGM yang selesai dengan kesepakatan damai dinilai Kapolda DIY sesuai harapan. Untuk kelanjutan proses hukum kasus tersebut, Kapolda menilai tidak perlu dibesar-besarkan karena keduanya sudah berdamai.


"Ini sendiri (Kasus dugaan rudapaksaan mahasiswi UGM) laporannya (yang mengatasnamakan dari UGM) kita belum ada, kita cuma hanya dimintai (tolong) UGM ada kasus seperti ini, bagaimana pak polisi dan kita lakukan penyelidikan," ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Ahmad Dofiri kepada wartawan usai meresmikan Masjid Baiturrahman di Polres Gunungkidul, Selasa (5/2/2019).

"Kan hasilnya kemudian di antara mereka (HS dan korban) sendiri ternyata berdamai, itu yang kita harapkan, karena rudapaksaan tidak ada, dan pelecehan tidak ada, hanya kesalahpahaman saja dan sekarang damai ya syukur alhamdulillah," imbuh Dofiri.

Sebagaimana diketahui, UGM akan menyurati Polda DIY untuk memberitahukan secara resmi kesepakatan damai antara pelaku dan korban kasus rudapaksaan mahasiswi KKN. Pemberitahuan itu terkait proses hukum yang dilakukan Polda DIY terkait kasus tersebut.

"Kami akan secara resmi mengirimkan surat ke kepolisian (Polda DIY) tentang penyelesaian (damai) ini," ujar Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna, di Gedung Pusat UGM, Senin (4/1/2).

Sebelumnya, kasus rudapaksaan yang menimpa seorang mahasiswa di lokasi KKN di Pulau Seram, Maluku, Juni 2017 lalu telah dilaporkan Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, Arif Nurcahyo ke Polda DIY pada 9 Desember 2018.

Atas dasar pelaporan itu aparat kepolisian bergerak mengusutnya dan kini kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan. Adapun UGM menegaskan tak terlibat dalam pelaporan yang dilakukan Kepala SKKK ini.

"Kasus ini dilaporkan oleh Arif Nurcahyo itu sebagai pribadi. Jadi tidak mengatasnamakan UGM meskipun beliau berstatus sebagai pegawai UGM. Rektor baru mengetahui setelah pelaporan itu dilakukan," paparnya.

"Jadi laporan itu adalah hak setiap warga negara ya, jadi siapapun bisa melaporkan kasus ini. Oleh karena itu memang kita tidak minta yang bersangkutan (Arif) untuk menarik (laporan), karena itu adalah hak pribadi yang bersangkutan," lanjutnya.

Meski demikian, lanjut Paripurna, dia berharap aparat kepolisian juga mempertimbangkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban dalam proses mediasi yang dilakukan pihaknya.



Quote:

tien212700
tien212700 memberi reputasi
2
14.8K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.