bayucemingAvatar border
TS
bayuceming
Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM berakhir damai

Ilustrasi penyalahan korban rudapaksaan. Kasus rudapaksaan mahasiswi UGM, Yogyakarta berakhir damai. | Kiagus Aulianshah /Beritagar.id

Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gajah Mada (UGM) berakhir dengan damai. Secara internal, pihak kampus UGM mempertemukan HS (pelaku) dan Agni (nama samaran korban) serta membuat nota kesepakatan damai atas kasus tersebut.

Rektor UGM Prof Panut Mulyono menyampaikan antara HS dan Agni sudah menyatakan kasus ini selesai. Menurut Panut, HS menyatakan menyesal dan mengaku bersalah serta memohon maaf atas perkara terjadi pada bulan Juli 2017 kepada pihak saudari AN (Agni) disaksikan oleh UGM. "Bahwa saudara HS dan Agni serta UGM menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai,” kata Panut seperti dinukil dari KR Jogja, Senin (4/2/2019) sore.

Panut menegaskan, tidak ada rekayasa apapun dalam kesepakatan damai antara keduanya. Pihak kampus melalui dekan fakultas Teknik dan Fisipol telah cukup lama melakukan lobi hingga keduanya sepakat berdamai.
“Kami mendengarkan betul keinginan dari HS dan Agni. Kami sangat berhati-hati karena itu mungkin juga perdamaian ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena sangat sensitif,” kata dia.

Tapi proses ini tak selesai sampai hingga perdamaian ini. HS masih wajib untuk mengikuti mandatory counseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau yang dipilih sendiri sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.
Sedangkan Agni wajib mengikuti trauma konseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau yang dipilih oleh Agni sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.

"UGM memberikan fasilitas dan menanggung sepenuhnya dana konseling baik yang dilakukan HS maupun Agni sebagaimana yang tadi harus dilakukan. UGM juga memberikan dana untuk penyelesaian studi setara dengan komponen dalam beasiswa Bidik Misi serta biaya hidup kepada saudari Agni," kata Panut seperti dipetik dari IDN Times.

Keduanya, direncanakan akan tuntas kuliahnya dan diwisuda Mei 2019.
Terkait kasus pidana yang sudah diproses Polda DI Yogyakarta, UGM akan memberitahukan perdamaian ini. Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna berharap aparat kepolisian juga mempertimbangkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban dalam proses mediasi yang dilakukan pihaknya.

"Kami akan menyampaikan secara resmi tentang penyelesaian dari peristiwa ini (kesepakatan damai) kepada kepolisian untuk memberi pertimbangan yang matang bagi kepolisian mengambil tindakan-tindakan lebih lanjut," ucapnya di Gedung Pusat UGM, Senin (4/1/2019) seperti dipetik dari detikcom.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Polda DI Yogyakarta terkait kelanjutan proses hukum kasus ini.

Kuasa hukum Agni, Catur Udi Handayani bulan lalu menjelaskan, kliennya sebenarnya tak ingin membawa kasusnya ke ranah hukum. Korban hanya menginginkan UGM memberikan sanksi etik kepada pelaku.

"Penyintas (korban) hanya menginginkan UGM sebagai lembaga institusi pendidikan memberi sanksi hukum etik pada pelaku," ujar Udi kepada wartawan di Kantor LSM Rifka Annisa, Jalan Jambon IV Yogyakarta, Kamis (10/1/2019).
Dugaan pemerkosaan ini terjadi akhir Juni 2017 di Pulau Seram, Maluku saat keduanya melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Beberapa bulan setelah itu, sebagai korban Agni meminta keadilan kepada kampus UGM, namun justru kekecewaan yang diperoleh. November 2018, Balairung, media kampus setempat melaporkan peristiwa tersebut secara detil dalam laporan panjang. UGM itu sempat dikritik karena begitu lambat menangani kasus dugaan pemerkosaan.

Sumber :
https://beritagar.id/artikel/berita/...berakhir-damai
5
15.6K
200
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.