• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Hati – hati Gan! Denda Hingga Rp 500 Ribu Untuk Modifikasi Warna Lampu Kendaraan

GENKBOLAvatar border
TS
GENKBOL
Hati – hati Gan! Denda Hingga Rp 500 Ribu Untuk Modifikasi Warna Lampu Kendaraan
Satu hal yang bikin Ane kesel dijalanan adalah ketika pengendara mobil atau motor memiliki warna cahaya lampu yang mengganggu penglihatan. Biasanya mereka memodifikasi pencahayaan kendaraan mereka dengan warna yang mencolok dan meyilaukan mata. Agan dan Sista pernah nemu pengendara yang kayak gini juga gak?


Pada dasarnya fungsi lampu kendaraan bukan hanya untuk penerangan aja Gan, tapi juga sebagai alat komunikasi pengendara saat di jalan raya. Apalagi pada kondisi gelap atau malam hari. Setiap warna lampu yang diberikan oleh pabrikan motor atau mobil pastinya udah sesuai ketentuan yang berlaku Gan, jadi gak usah di otak atik lagi Gan. Kalau mau modifikasi, cukup modifikasi bagian sasis, kaki atau bagian – bagian yang kiranya gak membahayakan diri sendri dan pengendara lain.


Jika Agan dan Sista ngeyel tetap memodifikasi warna lampu kendaraan dengan warna yang tidak standard, maka Agan dan Sista harus siap dengan hukuman atau sanksinya di Undang – undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285  ayat 1 (untuk kendaran roda dua) dan ayat 2 (untuk kendaraan roda empat atau lebih) Gan. Disitu dijelaskan bahwa untuk kendaraan roda dua akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda 250.000 rupiah dan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda 500.000 rupiah untuk kendaraan roda empat atau lebih (lengkapnya Agan dan Sista bisa langsung riset).

Tuh Gan lumayan juga kan sanksinya! Jadi mending pakai warna lampu yang standard – standard aja Gan. Selain aman buat pengendara lain, Agan dan Sista juga gak akan was – was untuk ditilang bapak polisi.


 

6
11.9K
123
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.