sutanoloanAvatar border
TS
sutanoloan
Beredar Video Tudingan Penangkapan Adik Wagubsu Karena Tak Pilih Jokowi.
Spoiler for pict:

Edit : judul dicantumkan disini karena kepanjangan.
Beredar Video Tudingan Penangkapan Adik Wagubsu Karena Tak Pilih Jokowi, Begini Respons Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pascapenggeledahan di rumah direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idishah alias Dody Shah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alihfungsi lahan hutan lindung di Langkat menjadi perkebunan sawit, tak lama setelahnya beredar video yang diduga menyudutkan pihak Polri.

Dalam video berdurasi 17 detik itu, terdengar suara seorang wanita merekam video 2 orang polisi yang sedang mengamankan lokasi, saat dilakukan penggeledahan di komplek Cemara Asri rumah milik Dody.

"Saya viralkan ini pak pasti. Alasannya apa kemari, nggak jelas kan," kata wanita itu dalam video.

"Kami di wajibkan pilih 01, tapi kami nggak mau. Inilah makanya kalian datang kan, pengkhianat," tambahnya.

Menyikapi video itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja langsung memberikan keterangan, terkait video yang terlanjur sudah viral tersebut.

Spoiler for pict:




Menu

Beredar Video Tudingan Penangkapan Adik Wagubsu Karena Tak Pilih Jokowi, Begini Respons Polda Sumut

Kamis, 31 Januari 2019 22:01

    



Kombes Tatan dan Dodi Shah - Tribun Medan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pascapenggeledahan di rumah direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idishah alias Dody Shah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alihfungsi lahan hutan lindung di Langkat menjadi perkebunan sawit, tak lama setelahnya beredar video yang diduga menyudutkan pihak Polri.

Dalam video berdurasi 17 detik itu, terdengar suara seorang wanita merekam video 2 orang polisi yang sedang mengamankan lokasi, saat dilakukan penggeledahan di komplek Cemara Asri rumah milik Dody.

"Saya viralkan ini pak pasti. Alasannya apa kemari, nggak jelas kan," kata wanita itu dalam video.

"Kami di wajibkan pilih 01, tapi kami nggak mau. Inilah makanya kalian datang kan, pengkhianat," tambahnya.

Menyikapi video itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja langsung memberikan keterangan, terkait video yang terlanjur sudah viral tersebut.

Sejumlah kepolisian bersenjata laras panjang berjaga di kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) milik Dodi Shah di Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)

"Dalam video itu yang bersangkutan menyebut, bahwa penahanan dilakukan karena tidak mendukung salah satu calon. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar. Itu tidak benar," kata Tatan di Warkop Jurnalis, Kamis (31/1/2019) malam.

"Polda Sumut akan mengambil sikap untuk melihat video tersebut, dan malam ini akan dilakukan rapat berkaitan dengan video tersebut," tambahnya.

Polda Sumut akan mengambil langkah-langkah, sambung Tatan berkaitan dengan statement dalam video yang beredar itu. Apakah karena proses hukum atau apa, tapi yang jelas akan dilakukan pemeriksaan.

Terkait siapa yang membuat video, Tatan mengaku sampai saat ini belum diketahui siapa yang membuat video itu.

"Yang pasti kita punya saksi anggota kita termasuk beberapa kawan-kawan pers yang ada di lokasi saat penggeledahan. Kita akan melakukan proses hukum berkaitan dengan masalah fitnah tersebut yang disebarkan di media sosial," urai Tatan.
Ditanya apakah wanita yang merekam video itu ada hubungan dengan keluarga tersangka, Tatan sebut belum tahu.
"Tapi ada sebutan bahwa, itulah adik kami ditetapkan sebagai tersangka. Berarti salah satu keluarga dari pada tersangka," ungkap Tatan.

Lebih jauh, Tatan menuturkan bahwa video yang diambil merupakan di TKP rumah tersangka Dody, saat dilakukan penggeledahan.

"Jadi ini betul-betul sudah mencoreng institusi Polri. Kami akan segera ambil tindakan. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap yang membuat dan yang menyebar video," jelas Tatan.
Tatan menjelaskan bahwa penyelidikan kasus yang dialamatkan pada tersangka Dody, sudah dimulai sejak minggu ke 2 bulan 12 tahun 2018 lalu. Untuk kasus ini akan segera dilakukan tindakan. Polda Sumut akan menjerat dengan UU ITE, karena telah menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Kita akan jerat dengan UU ITE, karena telah mencemarkan institusi Polri terhadap yang tidak kami lakukan dan disampaikan melalui video dan disebarkan melalui media sosial," tegasnya.

"Malam ini akan kami ambil keterangan terhadap dua polisi yany berada di video. Keduanya berasal dari Sat Brimob Polda Sumut dan Sabhara Polda Sumut," sambungnya.

Terkait apakah ada unsur intimidasi dalam video, Tatan jelaskan bahwa secara verbal video ini sudah menuduh institusi Polri secara keseluruhan. Hingga Polda Sumut akan bertindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kami sampaikan Polri dalam hal ini sebagai penegak hukum kami netral. Proses penegakan hukumnya memang sudah dilakukan sejak 2018 dan tidak ada berkaitan dengan kegiatan politik," pungkas Tatan.

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah atau Ijeck, angkat suara terkait penetapan adiknya Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Dodi ditetapkan tersangaka pada kasus perambahan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.

Ijeck menyarankan agar penegak hukum bersifat adil lantaran tak hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di kawasan tersebut.

"Gini saja, semua ada atauran hukumnya. Kalau memang seperti itu, di lokasi sana kan banyak kebun, gak hanya PT ALAM banyak juga masyarakat. Kalau memang mau diberlakukan secara hukum ya merata lah semuanya. Mengapa mesti satu perusahaan. Coba tanyakan Dinas Kehutanan saja," ucap Ijeck kepada awak media, usai melaksanakan salat di Masjid Agung, Kamis (31/1/2019).


Ijeck juga menjelaskan bahwa saat ini ia tidak memiliki jabatan apapun di PT ALAM. Sebelumnya memang Ijeck disebut sebagai Direktur Utama PT ALAM

"Saat ini sudah tidak. Saya sudah jadi pejabat. Lupa saya kapan terakhir menjabat di PT ALAM," ucap Ijeck.

Ijeck menolak diwawancarai mendalam terkait rekam jejak PT ALAM. Ia menyarankan awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pihak perusahaan.
pihak perusahaan.

"Saya sebagai Wakil Gubernur. Saya tidak bisa bicara mengenai itu ya. tanyakan ke perusahaanya langsung ya," jelasnya dan mulai meninggalkan awak media.



POLISI SITA SENPI DI KANTOR PT ALAM
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penggeledahan di Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM)  Jalan Sei Deli, Medan, Sumatra Utara, dan rumah direktur PT ALAM Musa Idishah alias Dodi Shah di Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang pada Rabu (30/1/2019).

Penggeledahan ini menghebohkan mengingat figur Dodi Shah yang sangat berpengaruh di Sumut. Apalaga Polda Sumut mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang.
Polisi menyita central processing unit (CPU), satu boks plastik berisi dokumen, dan beberapa bundel berkas. Dari penggeledahan ini polisi menyita banyak barang bukti seperti lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT ALAM tahun 2018.

Kemudian berkas rekapitulasi pendapatan dan biaya kebun Langkat-Batangserangan Tahun 2018.  Polisi juga menyita lembar internal correspondence Nomor 092/SM-ALAM/PROD/XI/2018 tertanggal 19 November 2018 kepada Direktur PT ALAM, dan lembar biaya umum kantor direksi 2018.

Selain menyita sejumlah dokumen di atas, penyidik Polda Sumut juga menyita senjata api berupa pistol Glock 19 dengan nomor pabrik 201680 dan senapan GSG-5 dengan nomor pabrik 026787.

Kemudian disita juga sejumlah amunisi meliputi caliber 7.62 x 51 sebanyak 679 butir, caliber 9 x 19 sebanyak 372 butir, caliber 5.56 x 45 sebanyak 150 butir. 

Kemudian amunisi caliber 32 sebanyak 24 , caliber 38 super sebanyak 122 butir, caliber 7.62 x 51 sebanyak 20 butir, caliber 308 sebanyak 15 butir, dan caliber 5.56 sebanyak 20 butir.

"Semua barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Soal kepemilikan senpi sedang dalam pemeriksaan Direktorat Intelejen Polda Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019) malam.


MIS alias Dodi yang pada Selasa (29/1/2019) malam diamankan karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik masih berstatus saksi.

Sehari kemudian, tepatnya Rabu (30/1/2019) petang, statusnya naik menjadi tersangka.

Dia diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang.
Semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dodi disangka melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.

Namun, meski sudah menjadi tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dodi hanya dikenakan wajib lapor.
Polda Sumut mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada akhir 2018 lalu. Akibat perbuatan PT ALAM negara mengalami kerugian.

Namun, meski sudah menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.

Ditanya alasannya, Tatan menyebutkan supaya tersangka tidak melarikan diri. " Wajib lapor itu supaya tersangka tidak melarikan diri. Ya, salah satunya seperti itu," katanya, Rabu malam.

Melansir kompas.com, Komisaris PT ALAM Anif Shah yang merupakan ayah dari Dody Shah bersama mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu melakukan penanaman perdana replanting bibit kelapa sawit di areal Koperasi Unit Desa Rahmat Tani (KUD RATA) seluas 1.245 hektar di Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada 2013 lalu.
Anif Shah dan keluarganya cukup terkenal. Bisnis mereka meliputi perkebunan dan pabrik kelapa sawit, properti, kompos, SPBU, sarang burung walet, dan mengelola limbah CPO. Anif mulai dikenal sejak sukses membangun perumahan mewah di Medan yaitu Kompleks Cemara Asri dan Cemara Abadi yang luasnya mencapai 300-an hektare.

Sementara bisnis perkebunan sawit dimulainya pada 1982 saat komoditi ini belum menjadi primadona dan harga tanah masih sangat murah.

Perkebunan perdana dibuka di Kabupaten Langkat, lalu berkembang mulai ke Kabupaten Deliserdang, Mandailing Natal, dan Riau.

Kini diperkirakan luasnya mencapai 30.000 hektar lebih. Di Kabupaten Langkat, perkebunan yang dikelola PT ALAM diduga masuk ke dalam zona rehabiltasi kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Hutan negara yang dilindungi ini terus mengalami ancaman dan kerusakan mulai dari musnahnya tumbuhan dan satwa dilindungi, perambahan, illegal logging, serta perubahan fungsi hutan menjadi perladangan, perkebunan sawit, dan permukiman. (cr9/tribun-medan.com)

sumber

Mau sampai kapan kalian memanfaatkan situasi untuk fitnah?
Diubah oleh sutanoloan 01-02-2019 02:22
2
3.4K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.