human.brainAvatar border
TS
human.brain
Pengacara Sebut Ba'asyir Sempat Memilih Diberikan Remisi Daripada Bebas Bersyarat


Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sempat mengungkap cara yang ia inginkan untuk bisa bebas dari penjara. Salah satu cara yang ia inginkan adalah dengan pemberian remisi yang besar.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sempat mengungkap cara yang ia inginkan untuk bisa bebas dari penjara. Salah satu cara yang ia inginkan adalah dengan pemberian remisi yang besar.


"Ustaz juga ngomong ke Pak Yusril, kalau mau menolong saya, itikad baik mau nolong saya, tolong kasih remisi saja yang besar dan itu setelah beberapa kali kami kaji," kata pengacara Ba'asyir dari Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).

Menurutnya, ada salah satu terpidana yang diberikan remisi yang besar. Terpidana itu diberi remisi 77 bulan. "Jadi kalau memang mau nolong kasih aja remisi. Kami kan baca beritanya di detikcom. Hukumannya lebih lama dan masuknya lebih belakangan dari ustaz," ungkapnya.

Dia melanjutkan, seharusnya jika diberi remisi akan lebih mudah sehingga tidak menimbulkan polemik. Namun Yusril bersikukuh bebas tanpa syarat. "Tapi Pak Yusril bilang udahlah ustaz enggak usah dipikirin, maunya bebas tanpa syarat. Setelah Idul Fitri kan ada, Idul Fitri saja saya dikasih remisi kan selesai," ucapnya.


Sementara pengacara Ba'syir yang lain Achmad Michdan mengungkap isi percakapan Yusril Ihza Mahendra dengan Ba'asyir. Hal itu ia sampaikan saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).

Michdan mengatakan Yusril menyambangi Ba'asyir sebanyak dua kali yakni pada 12 dan 18 Januari. Pada tanggal 18, kata dia, Ba'asyir mengaku setuju untuk dibebaskan.

"Pada tanggal 18 itu, kami sendiri tidak tahu apa yang mau dibahas tujuannya. Tapi kemudian ada pembicaraan bahwa ustaz setuju dibebaskan," kata Michdan di lokasi, Rabu (23/1).

Mereka juga sempat membahas syarat-syarat pembebasan dengan Yusril. Namun Yusril menegaskan pembebasan ini tanpa syarat apapun. "Kemudian dijelaskan di situ persoalan yang berkaitan, ustaz itu syarat-syarat tidak ada. Itu yang dijelaskan," ungkapnya.

Ba'asyir, lanjut, Michdan meminta waktu untuk bisa membereskan perlengkapannya di lapas. Yusril juga menegaskan tidak perlu waktu lama untuk memproses administrasi pembebasan Ba'asyir.

"Pak Yusril bilang secara administrasi enggak perlu lama, sehari selesai. Karena ini harinya hari Jumat, Sabtu libur, Senin nanti diberi kabar," ucapnya.

Tambahnya, kuasa hukum Ba'asyir tidak perlu juga mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan pembebasan Ba'asyir. Sebab semua hal sudah dikoordinasikan oleh Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM.

"Kemudian kami sebagai penasihat hukumnya juga menyampaikan apakah ini ada hal-hal yang harus dilakukan penasihat hukum berkaitan dengan administrasi. Oh nggak perlu, karena sudah dikoordinasikan dengan Menkum HAM dan Kapolri," ujarnya.

Namun, Michdan bingung mengapa keputusan pembebasan itu dibatalkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Padahal pembebasan itu sudah di disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bukan dibantah barangkali, dianulir lagi oleh Menko Polhukam, diralat, itu kan pembantu presiden, pernyataannya kan pernyataan presiden. Ini kan ada sesuatu dengan lembaga kepresidenan kalau seperti ini," ucapnya.

https://m.merdeka.com/peristiwa/pengacara-sebut-baasyir-sempat-memilih-diberikan-remisi-daripada-bebas-bersyarat.html?utm_source=Pengacara+Sebut+Ba%27asyir+Sempat+Memilih+Diberikan+Remisi+Daripada+Bebas+Bersyarat&utm_medium=Line+News+click&utm_campaign=Line+Today+-+News#


Betul juga, koruptor kok dikasih remisi, 77 bulan lagi
Taakkkk belain wiwi, Lo kan skrg pro terorisme dan korupsi emoticon-Wakaka
0
2.2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.