officialgarasiAvatar border
TS
officialgarasi
Kena Tilang Polisi, SIM atau STNK yang Disita Harusnya?
Tilang menjadi konsekuensi yang harus diterima pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor, saat melakukan pelanggaran. Dalam prosesnya, polisi akan menahan Surat Izin Mengemudi atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.



Baca juga: Beli Mobil Bekas Bingung Proses Balik Nama? Simak Cara Ini

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, nantinya surat-surat kendaraan akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas. Petugas yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan.

"Saat ada pelanggaran, barang bukti itu boleh ditahan surat-surat maupun unit kendaraannya. Prioritas pertama biasanya SIM. Kalau enggak ada, baru STNK," ujarnya melansir dari laman VIVA, Rabu (16/01/2019).

Penyitaan STNK, kata Fahri, dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya. Sementara, penyitaan SIM biasa dilakukan kepada pelanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.

Nah Sahabat, jadi mulai sekarang bila ditilang ditanyakan terlebih dahulu kesalahan apa yang Sahabat lakukan. Biar tidak terjadi salah sita surat-surat kendaraan oleh pihak berwajib. Semoga info ini bisa menambah wawasan Sahabat ya.

Sumber : Garasi.id
0
2.8K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.