bayucemingAvatar border
TS
bayuceming
April, Pajak Toko Online Diberlakukan
April, Pajak Toko Online Diberlakukan



JAKARTA – Untuk menggenjot pendapatan pajak,  Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan pajak bagi pelaku usaha berbasis elektronik (eS E N S O Rmerce) atau toko online.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 berlaku mulai 1 April 2019. Adapun, beleid ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pihak otoritas perpajakan akan gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha toko online nasional. "DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku eS E N S O Rmerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut," kata Ditjen Pajak Robert Pakpahan, seperti dikutip dari detikfinance. Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku eS E N S O Rmerce.

Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku eS E N S O Rmerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Pokok pengaturan dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai dari kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pemilik eS E N S O Rmerce hingga para pedagang online yang memanfaatkan marketplace.

Adapun, dalam aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini juga mengatur mengenai batasan omzet sebagai penentu menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau tidak.

Sementara VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan, pihaknya telah mendukung inovasi sektor perpajakan seperti PBB online, hingga Samsat online yang selama ini mendapatkan adopsi dan antusiasme yang luar biasa dari masyarakat. "Kami masih mempelajari mengenai aturan baru ini. Tokopedia selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara, selain lewat mendukung tumbuh dan berkembangnya bisnis-bisnis baru," kata Astri dikutip dari  detikfinance.

Meski demikian, Astri berharap kebijakan yang berlaku efektif tanggal 1 April 2019 itu pun memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan memberikan kesempatan berusaha yang baik bagi pelaku usaha baru di tanah air. "Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia," kata Astri. (dtc/onk).

Sumber : http://news.malutpost.co.id/index.ph...e-diberlakukan
0
3.7K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.