LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Jerinx SID Bandingkan Sikap Susi Pudjiastuti di Twitter dengan Jokowi: Menteri Apaan

TRIBUNJATENG.COM- Terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa menuai banyak protes dari masyarakat Bali.

Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan telah kembali menebitkan izin lokasi reklamasi kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI).

Diduga menuai banyak protes, Menteri Susi Pudjiastusi dikabarkan telah memblokir akun Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) I Wayan “Gendo”.

Hal itu dibeberkan oleh Drummer Superman Is Dead, Jerinx melalui akun Twitternya pada Senin (24/12/2018).

Baru dapat info, kawan saya @gendovara yg mempertanyakan kebijakan ijin lokasi dari @susipudjiastuti sudah diblok akunnya sama bu Susi," cuit Jerinx.

Tidak hanya itu, Jerinx juga menyebut Menteri Susi Pudjiastuti cupu.

"Mentri apaan sih main blok blok an. Presiden @jokowi aja ga main blok. Bu @susipudjiastuti cupu,"
cuitnya kembali.

Sebelumnya, Tribunbali.com pernah memberitakan dalam judul 4 Tahun Berjuang Lawan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa, Gendo: Belum Lagi Pertaruhan Nyawa! bahwa Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) I Wayan “Gendo” Suardana menyayangkan pihak yang menganggap enteng terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa. Padahal, sebelumnya rakyat Bali empat tahun harus berjuang hingga izin lokasi habis masa berlakunya.

“Mereka yang menganggap enteng izin lokasi reklamasi, sejatinya tidak tahu betapa beratnya melawan izin lokasi yang menjadi dasar Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Empat tahun penuh, dari 25 Agustus 2014 sampai 25 Agustus 2018 kami berjuang terus menerus tiada henti. Sampai akhirnya, izin lokasi yang diperpanjang Susi Pudjiastuti habis masa berlakunya dan Amdal tidak bisa dipenuhi kelayakannya oleh investor,” ujar Gendo, Sabtu (22/12/2018).

Perjuangan empat tahun penuh liku menolak reklamasi Teluk Benoa seakan tak dianggap pemerintah. Padahal perjuangan ini tak hanya soal waktu, tapi juga pertaruhan nyawa.

"Empat tahun bukan waktu yang singkat. Belum lagi setahun sebelumnya dari 2013 kami sudah bergerak mengadvokasi kasus ini. Itu baru soal waktu, belum lagi taruhan nyawa dalam menyelamatkan Teluk Benoa. Berat," lanjutnya.

Kini Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan kembali menebitkan izin lokasi reklamasi kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI). Menurut Gendo, izin lokasi yang diterbitkan Menteri Susi, sama seperti izin lokasi yang diperpanjang tahun 2016.

“Anehnya, banyak yang percaya bahwa izin lokasi itu tidak punya konsekuensi yang berat bagi perjuangan menyelamatkan Teluk Benoa. Mereka berpikir izin lokasi itu sesuatu yang formil belaka. Padahal izin lokasi itu berat. Izin itulah yang kita demo bertahun-tahun kemarin,” tandas Gendo.

Tahapan perizinan reklamasi ada dua, yakni izin lokasi dan izin pelaksanaan. Izin lokasi menjadi pintu masuk untuk pelaksanaan reklamasi. "Kalau tidak ada izin lokasi pasti tidak ada izin pelaksanaan," ujarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa pada 29 November 2018. Izin lokasi tersebut dinyatakan telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, permohonan izin lokasi dari PT TWBI ini juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun mengakui telah menerbitkan surat izin lokasi reklamasi Teluk Benoa kepada PT TWBI). Namun bukan berarti persetujuan pelaksanaan reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan.

“Kalaupun izin lokasi diperpanjang, belum tentu izin pelaksanaan reklamasinya akan dikeluarkan. Bukan seperti itu," kata Susi.

Meski demikian, Gendo tetap mengkritisi izin lokasi reklamasi yang diterbitkan KKP tersebut. "Apakah kualifikasi izin lokasi reklamasi ini yang baru atau perpanjangan?" katanya.

Adapun izin lokasi reklamasi berdurasi dua tahun. Izin lokasi pertama diterbitkan KKP saat dijabat Sharif Cicip Sutarjo. Dua tahun kemudian pada Agustus 2016, KKP yang dijabat Susi Pudjiastuti menerbitkan izin lokasi reklamasi.

Setelah izin lokasi kedua habis per 26 Agustus 2018, kini dalam waktu relatif singkat KKP sudah kembali menerbitkan izin lokasi untuk perusahaan yang sama yakni PT TWBI milik taipan Tomy Winata.

Drummer band SID yang juga aktivis Bali Tolak Reklamasi, Jerinx, juga mempertanyakan terbitnya izin lokasi yang diterbitkan Menteri Susi ini.

"Apakah izin lokasi baru yang ibu terbitkan, sebelumnya telah mendapatkan pertimbangan bupati, wali kota, gubernur Bali?" tulis Jerinx di laman Twitternya, kemarin. Namun pertanyaan Jerinx tak mendapat jawaban dari Susi.

Sebelumnya, Menteri Susi berdalih terbitnya izin lokasi ini karena sebagian wilayah Teluk Benoa berada dalam tata ruang Kawasan Strategis Nasional Sarbagita yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2014.

"Nah sebagian Benoa ini masih di dalam tata ruang Kawasan Strategis Nasional yang ditentukan dalam Perpres Sarbagita tahun 2014 yang ditandatangani oleh bapak Presiden sebelumnya. Mengerti ya," kata Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Menurut Susi, setiap individu maupun korporasi bisa memperpanjang surat izin dengan catatan wilayah tata ruangnya harus masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Sebagian wilayah Teluk Benoa berada dalam tata ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, yang ditandatangani Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Susi Pudjiastuti menegaskan bukan dia yang memperpanjang izin lokasi PT TWBI untuk mereklamasi Teluk Benoa. Izin lokasi untuk PT TWBI diperpanjang secara otomatis karena payung hukumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 masih berlaku.

Ia meminta agar publik tidak salah mengartikan izin lokasi yang diterbitkan kementerian. Izin lokasi bukan merupakan izin pelaksanaan reklamasi, karena masih ada proses lain yakni penerbitan Amdal yang merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Oleh karena itu, jika masyarakat Bali menilai bahwa pihaknya menerbitkan izin reklamasi, hal tersebut ia anggap sebagai suatu kesalahan. Karena izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi adalah dua hal yang berbeda.

Susi memaklumi adanya pro dan kontra mengenai izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan disalahartikan publik. Sebab, tidak semua memahami perbedaan antara izin lokasi dengan izin pelaksanaan reklamasi.

Karena itu, ia menyarankan agar perubahan dilakukan pada tata ruang di Teluk Benoa jika masyarakat Bali ingin mengubah atau menghentikan izin lokasi tersebut. Perubahan tersebut tentunya melibatkan Gubernur serta DPRD Bali.

"Kalau masyarakat Bali ingin mengubah, harus mengubah tata ruangnya, gubernur bersama DPRD membuat tata ruang baru," kata Susi. (tribunjateng/jen)

http://jateng.tribunnews.com/2018/12/26/jerinx-sid-bandingkan-sikap-susi-pudjiastuti-di-twitter-dengan-jokowi-menteri-apaan-main-blok?page=all



Semakin yakin 2 Priode

Jokowi Yes, PSI No

tien212700
tien212700 memberi reputasi
2
8K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.