anying.kauAvatar border
TS
anying.kau
6 Tahun Lalu Habib Bahar Pernah Ditahan Akibat Tindak Anarkis
6 Tahun Lalu Habib Bahar Pernah Ditahan Akibat Tindak Anarkis
Selasa, 4 Desember 2018 07:00



Habib Bahar bin Smith




NAMA Habib Bahar atau Bahar bin Smith belakangan ini menjadi sorotan setelah dirinya terjerat kasus ujaran kebencian.

Kasus tersebut bermula dari viralnya sebuah video ceramah Bahar yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Jauh sebelum Habib Bahar terjerat kasus ujaran kebencian, ia pernah ditahan karena terlibat aksi anarki pada 2012 silam.


Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, Bahar pernah memimpin aksi sweeping pada Ramadhan Juli 2012.

Sebanyak 100 orang menyerang dan merusak Kafe De Most yang terleatk di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/7/2012) malam.

Saat itu gerombolan yang mengenakan jaket bertuliskan Majelis Pembela Rasulullah (MPR) tersebut datang mengendarai sepeda motor.

Dua saksi menuturkan gerombolan massa tersebut kemudian masuk ke dalam dan berteriak meminta kafe ditutup,

Bahkan mereka menghancurkan kaca pos keamanan menggunakan stik golf dan benda tumpul lainnya.

Habib Bahar selaku pendiri MPR kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan Kafe De Most.

Bahar ditangkap saat ia tengah konvoi bersama pengikutnya.

Terkait penangkapannya, Habib Bahar atau Bahar bin Smith mengakui perbuatannya.

"Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadhan saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat," kata Bahar pada Minggu (29/7/2012) pada Kompas.com di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Menurut Bahar, sudah sepantasnya tempat hiburan malam ditutup saat Ramadhan.

Pasalnya ia menilai pengusaha tempat hiburan yang harusnya ditutup saat Ramadhan malah tetap buka seperti biasanya.

Baca: Polisi Cegah Bahar bin Smith Bepergian ke Luar Negeri

Baca: Pelapor Habib Bahar, Muannas Alaidid Bawa Guntur Romli sebagai Saksi saat Diperiksa Polisi

"Mereka berbuat maksiat di sana. Mabuk-mabukan, jadi harus ditindak," ucap Habib Bahar yang berambut sedikit pirang ini.

Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Juga Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Usut punya usut, Habib Bahar ternyata kerap terlibat aksi anarki sebelumnya.

Ia mengaku pernah melakukan aksi penyerangan ke jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama dan terlibat dalam kasus Mbah Priok.

Saat itu juga Bahar dan rekan-rekannya harus mendekam di tahanana Mapolrestro Jakarta Selatan.

Sementara saat ini Habib Bahar atau Bahar bin Smith kembali terlibat kasus.

Bahar dilaporkan ke polisi karena ceramahnya dinilai menghina Presiden Jokowi.

Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimanasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.(Pravitri Retno Widyastuti)


http://wartakota.tribunnews.com/2018...arkis?page=all


Waktu itu masih Zaman Pak Beye... belon ada istilah Kriminalisasi UlaR-ma...

Dasar Kriminal yang diUlarmaisasi.... emoticon-Marahemoticon-Blue Guy Bata (L)


1
4K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.