bangzaldi
TS
bangzaldi
Sah Dipenjara 18 Bulan, Buni Yani Susul Ahok


MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) secara tegas menetapkan Buni Yani harus mendekam di penjara selama 18 bulan setelah kasasinya ditolak.


Artinya, Buni Yani harus menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 647/Pid.Sus/2017 bahwa ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.


“MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kasasi terdakwa. Jadi, kembali pada putusan pengadilan sebelumnya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Jakarta, Senin 26 November 2018.

Sebelumnya, PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan. Lalu, terdakwa mengajukan kasasi, namun oleh pengadilan tingkat banding, justru putusan PN Bandung dikuatkan. Artinya, Buni Yani benar-benar akan menyusul Ahok, orang yang menjadi korban kelakuannya, di balik jeruji besi.


“Demikian itulah berlaku putusan PN Bandung untuk Buni Yani,” ujar Abdullah.


Buni Yani terjerat pidana setelah ia memotong dan mengunggah video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aslinya berdurasi 1 jam 48 menit menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016 lalu.


Video yang diusilin Buni Yani itu itu lalu memicu serangkaian aksi massa dengan embel-embel bela Islam dan bela Alquran beserta tuntutan agar penegak hukum memenjarakan Ahok. (Ryan)




Sumber



0
761
12
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.