sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Soal Denda Keterlambatan Kapal Tol Laut, Kemenhub Minta Saran Kemenkeu
Soal Denda
Keterlambatan Kapal
Tol Laut, Kemenhub
Minta Saran
Kemenkeu

11 November 2018 - 19:01 WIB,
Oleh : Sri Mas Sari

Kapal Logistik Nusantara 4 yang
melayani tol laut menurunkan
kontainer muatannya saat
bersandar di dermaga
Pelabuhan Makassar, Sulawesi
Selatan, Kamis (28/6/2018). -
JIBI/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA --
Kementerian Perhubungan
tengah meminta pertimbangan
Kementerian Keuangan tentang
denda keterlambatan
penyelesaian proyek kapal tol
laut dan perintis.
Permintaan itu sehubungan
dengan usulan Ikatan
Perusahaan Industri Kapal dan
Sarana Lepas Pantai (Iperindo)
agar denda keterlambatan
dipatok berdasarkan
persentase sisa penyelesaian
pekerjaan.
Padahal, menurut Pelaksana
Tugas Direktur Lalu Lintas dan
Angkutan Laut Kemenhub Wisnu
Handoko, kontrak antara
Kemenhub dengan galangan
kapal adalah lumpsum per kapal,
bukan harga satuan.
"Kami minta saran ke
Kementerian Keuangan
bagaimana sebaiknya. Karena
memang di kontrak itu satu
paket kapal per kontrak,
bukan progress per kapal.
Sekalipun tinggal melengkapi
kemudi, kalau kapal itu tidak ada
kemudinya kan tetap saja tidak
bisa jalan," katanya, Minggu
(9/11/2018).

Berdasarkan data Ditlala
Kemenhub, dari rencana
pengadaan 100 unit kapal
selama 2015-2018, baru 46 unit
yang sudah beroperasi.
Sebanyak 28 unit kapal sudah
selesai dibangun di galangan
dan siap dimobilisasi ke
pelabuhan panggalan,
sedangkan 26 unit sisanya
belum selesai.

Pasal 78 Ayat (5) huruf
f Peraturan Presiden No
16/2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
menyebutkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan sesuai
dengan kontrak dikenakan
sanksi denda keterlambatan.
Besaran denda diatur pada
Pasal 79 Ayat (4), yakni satu
permil dari nilai kontrak atau nilai
bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan.

Ketua Dewan Penasehat
Iperindo Amir Gunawan
sebelumnya mengatakan rata-
rata persentase penyelesaian
kapal perintis maupun barang
bervariasi, mulai dari 89% hingga
98%. "Misalnya, kapal sudah
selesai hingga 90%,
penghitungannya bukan
terlambat satu kapal penuh.
Seharusnya yang dikenakan
hanya 10% dari total
penghitungan denda," kata Amir
( Bisnis.com, 22/10/2018).

Iperindo mencatat, 8
perusahaan galangan kapal
anggota asosiasi terlambat
menyelesaikan sesuai tenggat
waktu proyek pada 31 April
2018.
Amir menjelaskan
keterlambatan terjadi karena
beberapa faktor, seperti
kesulitan memperoleh tenaga
kerja karena harus berebut
dengan galangan yang
lain. Komponen kapal yang 65%
di antaranya masih bergantung
pada impor juga menjadi
persoalan mengingat proses
importasi komponen memakan
waktu.
Tag : Tol Laut
Editor : Hendra Wibawa

http://m.bisnis.com/industri/read/20...saran-kemenkeu
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.