unityyAvatar border
TS
unityy
Kerap Dipakai "Fly", Dinkes Cek Kandungan Air Rebusan Pembalut
Kerap Dipakai "Fly", Dinkes Cek Kandungan Air Rebusan Pembalut



SEMARANG, KOMPAS.com - Fenomena remaja di Jawa Tengah yang mengkonsumsi air rebusan pembalut menjadi pengganti konsumsi narkotika mulai marak terjadi.

Para remaja mengonsumsi air rebusan itu karena ingin merasakan sensasi mengonsumsi narkotika.

Dinas Kesehatan Kota Semarang Jawa Tengah segera meneliti kandungan dari air rebusan pembalut itu. Tim akan diterjunkan untuk meneliti sejauh mana dampak buruknya bagi tubuh manusia.

'Kalau di lapangan seperti itu ya perlu ada tindakan pencegahan," ucap Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang Sarwoko Oetomo saat ditemui di sela kegiatan "Pentingnya Deteksi Dini dan Pencegahan Prediabetes" di Novotel, Semarang, Rabu (7/11/2018).

Sarwoko mengaku telah mendengar kabar perilaku remaja yang mengkonsumsi air di luar kewajaran tersebut.
Untuk saat ini, Dinkes Kota Semarang akan melakukan penelitian terlebih dulu sebelum menyampaikan kandungannya ke publik.
"Nanti setelah ada hasil penelitian dampak dari kebiasaan ini akan kami sampaikan," tambahnya.
Dijelaskannya, tim kesehatan nantinya meneliti zat-zat yang terkandung di dalam pembalut tersebut. Tim juga akan melihat dampak bagi tubuh seorang jika mengkonsumsi hal itu.

'Kalau secara nalar itu jelas penyimpangan dan tidak sehat," tambahnya.
Sejumlah remaja di Jawa Tengah sendiri dilaporkan mengkonsumsi air rebusan pembalut.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, AKBP Suprinarto mengatakan, minum air pembalut menjadi salah satu alternatif remaja untuk mendapat efek seperti konsumsi narkotika.
Konsumsi air rebusan dinilai lebih murah ketimbang membeli narkotika yang dinilai mahal.
"Jadi, pembalut bekas pakai itu direndam. Air rebusannya diminum," kata Suprinarto.
BNN, kata dia, telah menemukan kejadian itu di berbagai daerah di Grobogan, Kudus, Pati, Rembang dan Kota Semarang bagian Timur. Mayoritas pengguna adalah anak remaja usia 13-16 tahun.
BNN, sambung dia, belum bisa menindak kejadian ini karena tidak ada dasar hukumnya. Air rebusan dinilai belum termasuk dalam kategori zat-zat berbahaya atau terlarang. 

Sumber


1
1.6K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.