- Beranda
- Melek Hukum
Soal PHK
...
TS
Gun138
Soal PHK
Dear agan2 smua yg baik,
Saya mau bertanya jika kita kerja diperusahaan umum. Bukan industri ato yg ada serikat pekerjanya. Dan tidak ada hrd. Lalu kita di phk dengan sepihak dgn alasan pengurangan tenaga kerja (pdhl sih karena mslh sentimen aja). Bahkan diumumin 1 hr sebelum hr trakir kerja. Yg jadi masalah tidak dikeluarkan pesangon. Dgn alasan mo dibantu dicarikan pekerjaan. Pdhl kita tidak tertarik.
Apakah bisa melapor ke disnaker?
Terima kasih.
Saya mau bertanya jika kita kerja diperusahaan umum. Bukan industri ato yg ada serikat pekerjanya. Dan tidak ada hrd. Lalu kita di phk dengan sepihak dgn alasan pengurangan tenaga kerja (pdhl sih karena mslh sentimen aja). Bahkan diumumin 1 hr sebelum hr trakir kerja. Yg jadi masalah tidak dikeluarkan pesangon. Dgn alasan mo dibantu dicarikan pekerjaan. Pdhl kita tidak tertarik.
Apakah bisa melapor ke disnaker?
Terima kasih.
0
691
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya