arbeider
TS
arbeider
Sikapi Surat Edaran Menaker, Gelombang Aksi Buruh Terjadi di Berbagai Daerah
Menjawab surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang salah satu isinya menegaskan agar Kepala Daerah menaikkan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03 persen, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI KSPI) mempersiapkan aksi unjuk rasa di berbagai kota.
Keputusan melakukan aksi di berbagai kota diputuskan dalam rapat konsolidasi untuk merumuskan strategi perjuangan upah minimum yang dihadiri pimpinan FSPMI dari berbagai daerah, Kamis (18/10/2018).
Di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, tanggal 24 Oktober 2018.

Rencana gelombang aksi buruh di berbagai daerah.


Aksi di Kementerian Ketenagakerjaan akan diikuti sekurangnya lima ribu buruh, berasal dari Jabodetabek dan Banten.
Dalam aksi ini, buruh akan mengusung tiga tuntutan. Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015), tolak kenaikan upah minimum sebesar 8,05 persen, dan meminta kenaikan upah minimum sebesar 20 hingga 25 persen.
Selain aksi di Kemenaker, buruh juga akan melakukan aksi di berbagai daerah. Beberapa daerah yang sudah memastikan ikut dalam aksi adalah Bandung-Jawa Barat tanggal 25 Oktober 2018, Medan-Sumatera Utara tanggal 29 Oktober 2018, Surabaya-Jawa Timur tanggal 29 Oktober 2018,  Semarang – Jawa Tengah tanggal 30 Oktober 2018, dan Batam-Kepulauan Riau tanggal 31 Oktober 2018.
Dalam aksi ini, buruh juga akan menyerukan untuk tidak memilih pemimpin yang pro upah murah dengan menerapkan PP 78/2015 dalam Pemilu 2019.

https://www.koranperdjoeangan.com/40553-2/

0
2.1K
29
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.