soekirmandiaAvatar border
TS
soekirmandia
Inpres Rencana Aksi Nasional Bela Negara Terbit, Begini Isinya ...
Inpres Rencana Aksi Nasional Bela Negara Terbit, Begini Isinya
Jumat, 21 September 2018

Dalam Inpres disebutkan bahwa pelaksanaan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019 dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Inpres ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memantapkan upaya bela negara agar menjadi lebih sistematis, terstruktur, terstandarisasi dan masif.
 
Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), para pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para Gubernur dan para Bupati/Wali kota.
 
Dalam Inpres terdapat tiga tahap RAN Bela Negara Tahun 2018-2019. Tahap pertama, adalah sosialisasi, harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi dan evaluasi. Tahap kedua internalisasi nilai-nilai dasar bela negara. Dan tahap ketiga aksi gerakan. Seluruh pejabat diinstruksikan untuk melaksanakan ketiga tahap tersebut.

 Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada para pejabat tersebut untuk melaksanakan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019 dengan berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. “Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 setiap akhir tahun anggaran melalui dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional,” bunyi diktum Ketiga Inpres tersebut.
 
Sedangkan khusus kepada para Menteri Koordinator, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019 dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaaan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019.
 
Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019. Kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019, serta kepada Sekretaris Kabinet untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Inpres ini.
 
RAN Bela Negara Tahun 2018-2019 ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian dan lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam Inpres disebutkan bahwa pelaksanaan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019 dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun2018 yang dikeluarkan di Jakarta pada 18 September 2018 itu.


Pelaksanaan Rencana Aksi


Dalam lampiran Inpres ditampilkan tabel Aksi, Penanggung Jawab, Instansi Terkait, dan Indikator Keberhasilan sesuai masing-masing tahap pelaksanaanRAN Bela Negara Tahun 2018-2019. Pada tahap pertama misalnya ditampilkan Aksi Penyelenggaraan Rembuk Nasional Pembinaan Bela Negara dengan penanggung jawab Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dan instansi terkait lainnya yakni seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dengan indikator dihadiri oleh seluruh pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau setara.
 
Selain itu juga ada aksi Penyelenggaraan Pelatihan Perancang Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara Tahun 2018 dengan penangggung jawab Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dan keikutsertaan instansi terkait yakni seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, dengan indikator tersusunnya buku pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bela negara.
 
Sedangkan pada tahap internalisasi nilai-nilai dasar bela negara, rencana aksi yang disiapkan di antaranya adalah pelatihan/penataran kader bela negara. Penanggung jawab dalam tahap ini adalah Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Negara yang melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Indikator keberhasilannya adalah terbentuknya kader-kader bela negara lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
 
Pada tahap ini juga terdapat sosialisasi dan diseminasi pembangunan kesadaran bela negara di kalangan perempuan, pemuda, pelajar, dan mahasiswa, dengan penanggung jawab Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dan para Menteri Koordinator. Indikator keberhasilannya adalah terbangunnya pemahaman tentang urgensi bela negara.
 
Sementara pada tahap ketiga, rencana aksi dibagi dalam beberapa klasifikasi. Mulai dari bidang demografi yang terdiri atas ancaman faktual yakni pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dan persebaran penduduk yang tidak merata. Dan ancaman potensial yakni kerentanan kualitas hidup masyarakat dalam aspek kesehatan.
 
Sedangkan pada bidang geografi terdiri dari ancaman faktual yakni letak geografi Indonesia di kawasan cincin api Pasifik serta menurunnya kesadaran dan kewaspadaan bangsa terhadap posisi geostrategis Indonesia. Kemudian ancaman potensial yakni konflik warga dan friksi lintas batas negara.
 
Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodya Wardani mengatakan bahwa bela negara sangat dinamis. Missal bela negara 20 tahun lalu, masih bicara soal invasi militer serta ancaman negara dengan negara. Tapi sekarang bentuk ancaman bukan hanya dari negara saja, tapi juga semakin kompleks.
 
“Dan bentuknya bukan hanya militer saja, tetapi juga ekonomi, social, budaya. Hukum dan lain-lain. Sehingga kompleksitas ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan tai itu tidak hanya mewujud di satu sector saja, tetapi multidimensional,” kata Jaleswari sebagaimana dikutip dari laman resmiKementerian Pertahanan.[/font

[font=Arial]https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ba49dc522f78/inpres-rencana-aksi-nasional-bela-negara-terbit--begini-isinya


Jokowi Terbitkan Instruksi Presiden tentang Bela Negara 2018-2019

Jumat, 21 September 2018 17:09 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Inpres ini bertujuan agar upaya bela negara lebih terstruktur, sistematis, masif, dan terstandardisasi.

Inpres ini ditujukan kepada: 1. Para menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Wali Kota.


Jokowi menginstruksikan para pejabat ini untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri tiga tahap, yaitu sosialisasi, internalisasi nilai dasar bela negara, dan tahap aksi gerakan.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini menginstruksikan pula agar dalam aksinya berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). “Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 setiap akhir tahun anggaran melalui dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional,” bunyi diktum ketiga Inpres ini, dikutip dari Setkab.go.id.

Kepada para menteri koordinator, Jokowi meminta agar memfasilitasi Sekjen Wantannas saat mengkoordinasi kementerian dan lembaga, serta mengevaluasi pelaksanaan aksi nasional bela negara. Sementara itu, kepada Menteri Dalam Negeri, Jokowi menginstruksikan agar mengkoordinir pemerintah daerah dalam pelaksanaan aksi bela negara.
Kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Jokowi meminta agar memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya. Sedangkan kepada Sekretaris Kabinet, Jokowi menginstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan Inpres ini.


Berdasarkan Inpres tersebut, Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pos anggaran kementerian dan lembaga, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, menurut Inpres ini, dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun2018 yang dikeluarkan di Jakarta pada 18 September 2018 itu.

https://nasional.tempo.co/read/1128740/jokowi-terbitkan-instruksi-presiden-tentang-bela-negara-2018-2019/full&view=ok

Quote:


---------------------------

Mau bela negara?
Awasi ketat itu ormas asing yang resmi diizinkan tinggal dan bikin cabang di Indonesia. Sebab, terkadang LSM atau ormas asing itu hanya sekedar  kedok saja untuk memata-matai kehidupan rakyat kita. Dan bukan tidak mungkin bila ada kesemptanan, mereka akan ikut-ikutan terlibat  membuat proyek 'devide et impera' kalau kita tidak waspada mengawasinya. Hal lain yang juga perlu diwaspadai, isu maraknya TK Asing membanjiri Indonesia secara illegal, terutama yang asal China. Itu juga bisa menjadi potensi ancaman bila penduduk lokal protes dan main hakim sendiri. Dan itu jelas tugas utama TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri dan Luar Negeri,   dan BIN tentunya.

emoticon-Ultah
Diubah oleh soekirmandia 30-09-2018 00:53
0
1.8K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.