• Beranda
  • ...
  • Gosip Nyok!
  • Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Dhawiya dan Kekasihnya Tetap Mesra di Dalam Bui

putriceriwisAvatar border
TS
putriceriwis
Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Dhawiya dan Kekasihnya Tetap Mesra di Dalam Bui

(Instagram @dhawiyazaida)


Dhawiya Zaida, anak bungsu Elvy Sukaesih akhirnya sudah mendapat vonis atas kasus narkobanya. Kekasihnya, Muhammad, juga senasib dengan Dhawiya.

Pasangan itu memang kelihatan saling setia dan memberikan dukungan satu sama lain. Waktu ditangkap di oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, memang sama-sama ditahan di tahanan Polda Metro Jaya. Tapi, setelah berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, keduanya pun terpisah.

Ya jelas dong dipisah, kalau nggak dipisah namanya bukan penjara tapi hotel Gan...

Dhawiya dititipkan di Rutan Pondok Bambu sedangkan, Mugammad di Rutan Cipinang. Tunangan Dhawiya ini punya darah keturunan Arab dan Pakistan, jadi nggak aneh kalau perawakannya bikin kesemsem. 

Muhammad bertubuh tinggi, kulitnya putih, dan yang jelas hidungnya bangir banget. Jelas dong Dhawiya nggak mau jauh dan jatuh cinta sma Muhammad. Bahkan sempat terekam Dhawiya yang akan dibawa ke Rutan Pondok Bambu menangis sambil memegang jeruji besi yang menjadi batas antara dirinya dengan Muhammad.


Muhammad kekasih Dhawiya Zaida


Alhasil, selama proses persidangan itulah menjadi momen Dhawiya melepas rindu dengan sang kekasih. Selama persidangan, mereka selalu nunjukin rasa cinta dan saling sayang mereka. Saat mobil tahanan bawa mereka berdua ke pengadilan siapa salah satu di antara mereka yang datang lebih dulu akan menyambut.

Pelukan hangat, tawa, bahkan sekadar ciuman di pipi membuat Dhawiya dan Muhammad tertawa lepas saat bersama. Nggak memungkiri sorot kamera pasti bikin mereka risih untuk sekadar memberikan sentuhan satu sama lain di dalam bui.


Muhammad dan Dhawiya berpelukan sembari menunggu sidang


Kalau sudah lihat mereka berdua tertawa dan bermesraan, bikin senyum-senyum sendiri. Dhawiya memang selalu terlihat sembab, di situlah Muhammad selalu memberikan bahu untuk dipeluk dan dijadikan tempat bersandar.

Kalau saja sidang ditunda Dhawiya akan semakin murung. Itu tandanya, dia dan Muhammad tak bisa bertemu. Seperti yang terjadi saat seluruh jadwal sidang ditiadakan karena seluruh hakim sedang menjalani pelatihan. Kata sang kakak, Fitria, Dhawiya murung karena itu tandanya dia tak bisa bertemu dengan Muhammad.

"Sekarang Muhammad di Cipinang Dhawiya di Pondok Bambu. Kemarin saya dengar waktu dia nggak jadi sidang sempat kesal, kenapa sih. Dhawiya kesal nggak jadi sidang. Kenapa? Iya kan kalau sidang ketemu Muhammad. Pasti rasanya orang yang lagi jatuh cinta kita sudah rasain juga, nggak bisa bendung kangen. Kita sudah debar-debar harap-harap, nggak jadi (ketemu) pasti dia sedih banget," cerita Fitria Sukaesih.


Mereka pun sebenarnya harus menikah, tapi karena tertangkap kasus narkoba, rencana bahagia itu harus dimundur. Keluarga lebih mementingkan Dhawiya dan Muhammad menyelesaikan proses hukumnya lebih dulu.

"Sekarang dengan adanya sepertri ini tertunda untuk sementara jadi berubah fokus. Insya allah mudah-mudahan abis ini Allah berikan yang terbaik jalani yang sudah digariskan. Insya Allah bukan sesuatu yang gagal, tapi hanya sesuatu yang tertunda," doa Fitria Sukaersih.



Dunia serasa milik berdua ya, meski ada tahanan lainnya


Hari ini, saat sidang pembacaan vonis, sebelum sidang dimulai, Dhawiya dan Muhammad tak berhenti bermesraan. Terlihat ketika baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat berada di ruang tunggu tahanan, Muhammad dan Dhawiya sempat berpelukan. Bahkan Muhammad sempat mencium pipi Dhawiya sambil memeluk.

Melihat keduanya yang semakin dekat Elvy Sukaesih pun hanya berharap Dhawiya dan Muhammad bisa cepat menyelesaikan masalahnya. Sebagai ibu Elvy juga mendoakan sang anak bisa segera menikah.

"Biasa deh kan semua tau, dawiyah kan baru jadi masih norak. Makanya doain aja.  Semoga lancar lancar aja, bisa rehab. Agar bisa segera menikah kemarin kan rencananya seperti itu. Semoga semuanya kembali baik dan dhawiyah bisa mewujudkan cita-citanya," harap Elvy Sukaesih.



Dhawiya mencium pipi Muhammad


Elvy juga sempat bercerita ketika Dhawiya menangis meminta maaf dan memohon ampun. Juga ketika dia ingin menjadi istri soleha.

"Dia cuma bilang 'mama aku minta maaf mama, mama maafin aku. Aku kepingin pulang, aku kepingin pulang. Aku kepingin masih masa depan aku, aku kepingin melahirkan, aku kepingin berumah tangga, aku kepingin jadi istri yang soleha'. Amin ya Rob. Saya bilang 'sabar ya nak, sabar Insya Allah'. Aku kepingin tidur sama mama katanya gitu. Insya Allah, Insya Allah, mudah-mudahan. Ya ibu sama anak gimana sih ya. Mungkin kalau kamu-kamu sudah jadi orangtua bisa ngerasain bagaimana orangtua itu. Orangtua itu kasihnya dunia akhirat, nggak ada kata lelah, selalu dalam doa. Harus (memaafkan) Karena kalau tidak dalam keridoan saya kesian banget. Karena ridhonya Allah setelah adanya ridho orangtua, gitu,"  kata Elvy Sukaesih.


Kini Dhawiya dan Muhammad divonis satu tahun enam bulan penjara. Tapi majelis hakim memutuskan keduanya untuk dipindah ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur guna melakukan rehabilitasi.

Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip kecil sabu 0,38 gram yang disimpan dalam ikat pinggang celana yang dimodifikasi, satu buah dompet 'Manggo' silver berisi sabu 0,45 gram, satu klip sedang berisi sabu 0,49 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah alat hisap sabu, sembilan buah cangklong kaca, empat buah selang plastik, satu plastik berisi sedotan, satu gulung almunium foil, satu buah alat hisap sabu bekas pakai, tiga kantong berisi plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buah peralatan sabu dan selang plastik, satu kotak berisi alat hisap sabu.

Berikut adalah bunyi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam vonis Dhawiya dan Muhammad

Mengadili:

1. Menyatakan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perkara tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.

2. Membebaskan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dari dakwaan primer dan subsider tersebut.

3. Menyatakan Dhawiya binti Zaidun Zeidh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman bagi diri sendiri.

4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya di lamanya pidana penjara yang dijatuhkan

6. Memerintahkan agar terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh untuk menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi secara intensif di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh terdakwa.

7. Mmerintahkan jaksa penuntut umum untuk memindahkan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dari rumah tahanan pondok bambu Jakarta timur untuk menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi bagi pencandu narkotika secara intensif di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur.

8. Menetapkan selama masa terdakwa menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi bagi pecandu narkotika secara intensif diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman

9. Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

10. Membayar uang perkaran Rp 5.000 

Semoga setelah proses hukumnya selesai Dhawiya dan Muhammad bisa segera menikah ya....AMIINemoticon-Peluk
0
20.5K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gosip Nyok!
Gosip Nyok!KASKUS Official
34KThread24.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.