BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Bawa uang kertas asing di atas Rp1 miliar akan kena denda

Foto ilustrasi tumpukan uang. Bank Indonesia memberlakukan sanksi pembatasan membawa uang kertas asing mulai 3 September 2018.
Bank Indonesia (BI) memberlakukan batasan bagi orang atau perusahaan yang membawa uang kertas asing mulai hari ini, Senin (3/9/2018).

BI memberikan sanksi kepada orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar berdasarkan kurs jual pasar yang berlaku saat itu.

Pembatasan dan sanksi membawa uang kertas asing di atas Rp1 miliar mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

"Perubahan sanksi atas pelanggaran peraturan BI tentang pembawaan uang kertas asing yang semula berupa pencegahan menjadi sanksi kewajiban membayar berupa denda," demikian rilis Bank Indonesia yang dikutip Beritagar.id, Senin (3/9/2018).

Dalam peraturan itu, semua orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan itu akan mendapat sanksi berupa denda 10 persen dari uang yang dibawa atau maksimal Rp300 juta.

BI juga menyiapkan sanksi lain berupa teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan pembawaan uang ke dalam dan luar daerah pabean Indonesia; dan/atau pencabutan izin pembawaan uang kertas asing.

Denda dapat dibayarkan langsung dari uang kertas yang dibawa; dalam bentuk mata uang rupiah; dan/atau dalam bentuk mata uang asing yang dapat ditukarkan di Indonesia. Sanksi denda atas pelanggaran peraturan BI itu akan disetorkan ke dalam kas negara pada akun pabean lainnya.

Sanksi itu tidak berlaku bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara itu berdasarkan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Dilansir Kontan.co.id, Kepala Departemen Pengelola Devisa BI, Hariyadi Ramelan, mengatakan, BI sudah mempersiapkan infrastruktur berbasis teknologi informasi untuk memproses perizinan dan persetujuan pembawaan UKA.

Infrastruktur tersebut terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang selama ini digunakan pemerintah untuk mengawasi ekspor dan impor barang dalam kategori larangan dan pembatasan.

BI juga melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan otoritas bandara serta pelabuhan.

Pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.

Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara nontunai.

BI berharap, dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah.

BI akan mengintensifkan sosialisasi pembawaan uang kertas asing kepada para delegasi Pertemuan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia di Bali, Oktober 2018. "Sosialisasi pasti kami lakukan dan ada panitia nasional di Pusat, kami juga sudah komunikasikan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dikutip Antaranews.

Pertemuan IMF akan digelar 8-14 Oktober 2018 di Nusa Dua, Bali yang dihadiri sekitar 15 ribu delegasi dari 189 negara. Para delegasi itu, kata Perry, diprediksi membawa uang dalam jumlah yang tidak sedikit.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kan-kena-denda

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Malaysia cari dua WNI untuk jadi saksi Siti Aisyah

- Ya, kita adalah Indonesia

- Peta jalan agar dapat emas dan bonus lunas

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
15.9K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.