bambang1203Avatar border
TS
bambang1203
Mulai Hari Ini, BI Larang Bawa Uang Asing Rp1 Miliar
Bank Indonesia (BI) melarang setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar. Larangan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI Nomor 19/7/PBI/2017 itu berlaku mulai Senin, 3 September 2018.

Beleid itu melarang uang asing masuk ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

"Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,"tulis rilis resmi yang dikeluarkan Bank Indonesia dikutip dari Medcom.id, Senin, (3/9/2018).

Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Berdasarkan aturan itu, orang/korporasi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 persen dari seluruh uang asing yang dibawa. Atau, sanksi denda paling banyak setara Rp300 juta.

"Sanksi dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI."
Sumber [url=http://www.lamposS E N S O Rberita-mulai-hari-ini-bi-larang-bawa-uang-asing-rp1-miliar.html]lampost.co[/url]
[url=http://www.lamposS E N S O Rberita-mulai-hari-ini-bi-larang-bawa-uang-asing-rp1-miliar.html]http://www.lamposS E N S O Rberita-mulai-hari-ini-bi-larang-bawa-uang-asing-rp1-miliar.html[/url]
0
841
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.