ferina.Avatar border
TS
ferina.
Bawaslu Loloskan M Taufik Nyaleg, Ini yang Dilakukan KPU
Jakarta -
Bawaslu DKI Jakarta meloloskan pencalegan M Taufik pada Pemilu 2019. KPU DKI akan membahas putusan Bawaslu dalam pleno.

"Kami akan koordinasi dan rapat internal di internal KPU DKI dan konsultasi keputusan kepada KPU," ujar komisioner DKI, Nurdin di Bawaslu DKI, Jumat (31/8/2018).

Terkait pertimbangan Bawaslu, Nurdin menyebut Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diputuskan KPU pusat. Karenanya perlu dilakukan koordinasi dengan KPU. PKPU ini memuat aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg.



Baca juga: Bawaslu DKI Putuskan M Taufik Bisa Nyaleg di Pemilu 2019


"Seperti apa tindak lanjutnya tergantung. Karena KPU DKI secara hierarkis KPU Provinsi ke KPU RI. Yang dipermasalahkan kan PKPU nya," sambung Nurdin.

Bawaslu dalam putusannya menyatakan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

"Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 artinya dalam peraturan KPU hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan lampiran 2 angka 177 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan," kata anggota Bawaslu DKI Puadi selaku Ketua Majelis sidang ajudikasi.



Baca juga: Bacaleg Eks Koruptor Bertambah, KPU Tunggu MA Vonis Gugatan PKPU


Bawaslu dalam pertimbangannya juga menggunakan keterangan ahli Chairul Huda. Chairul Huda mengungkapkan tidak ada relevansi maupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Taufik dengan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada pemilu 2019.

M Taufik disebut dalam putusan Bawaslu juga sudah menjalani hukuman dan kemudian bersedia untuk jujur dan terbuka.

"Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 peraturan KPU telah menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari ayat 1 sampai dengan ayat 6 telah dipenuhi oleh yang bersangkutan sudah Muhammad Taufik khususnya dalam ketentuan ayat 40 pasal tersebut yang menyebutkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa perbedaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup," jelas Puadi.

https://m.detik.com/news/berita/d-4191747/bawaslu-loloskan-m-taufik-nyaleg-ini-yang-dilakukan-kpu

NGOAHAHAHAHAHA FIX KALAU DIA BESOK JADI ... BRATI DAPIL NYA DIA WARGANYA bodoh2 KALAU SEKELUARGA KORUP MASIH DI PILIH emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka
Diubah oleh ferina. 31-08-2018 10:02
-1
1.7K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.