BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
AS tunda sanksi untuk Indonesia

Perajin membuat tempe berbahan baku kedelai impor di kampung Sukamaju, Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).
Upaya diplomasi bilateral Indonesia untuk lepas dari jerat sanksi Amerika Serikat (AS) agaknya berhasil.

Pemerintah AS disebut telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) untuk menunda sanksi retaliasi atau pembalasan kepada Indonesia.

Klaim itu disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Jumat (24/8/2018). "Dengan komunikasi yang kami buat, kemudian AS telah mengirim surat ke WTO untuk menunda," kata Enggar, dalam laporan CNN Indonesia.

Tidak ada keterangan lebih jauh yang menjelaskan sampai kapan AS bersedia menunda sanksi tersebut. Namun, Enggar mengirim sinyal bahwa pihaknya akan terus bernegosiasi hingga retaliasi itu dibatalkan.

Jika jadi, perwakilan United States Trade Representatives (USTR) dan United States Department of Commerce (USDOC) bakal dating ke Indonesia pada akhir bulan ini.

Awal Agustus ini, AS menagih ganti rugi atas regulasi pembatasan impor produk pertanian dan peternakan yang dibuat Indonesia.

AS mengklaim, regulasi itu membuat negaranya mengalami defisit perdagangan. Indonesia pun dituding telah melakukan manipulasi perdagangan.

AS membawa kasus ini ke meja WTO. Persidangan pertama berlangsung pada akhir 2016. AS menang. Indonesia kemudian mengajukan banding. Tapi, gagal. AS kembali menang.

Kemenangan itu yang kemudian membuat AS merasa berhak untuk menjatuhkan denda sebesar $350 juta atau sekitar Rp5 triliun sebagai ganti kerugian yang dialami negara itu selama 2017.

Jika Indonesia abai, maka denda akan terus berjalan setiap tahunnya, mengikuti jumlah kerugian dan kemampuan ekonomi Indonesia yang dianggap AS terus bertumbuh.

Indonesia langsung mengirimkan perwakilannya ke markas WTO di Jenewa, Swiss, sesaat setelah AS mengumumkan denda tersebut.

"Prinsipnya, Indonesia sudah menyampaikan keberatan atas retaliasi dan besaran $350 juta kepada AS melalui Ketua DSB (Dispute Settlement Body)," ucap Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, kepada Tirto.id, Kamis (16/8/2018).

Dalam pengajuan keberatan itu, Indonesia yang diwakili Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI), berargumen bahwa Indonesia sudah memenuhi putusan panel WTO dengan mengubah beberapa Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor hortikultura, hewan, dan produk hewani.

Aturan yang direvisi itu termasuk ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Permentan Nomor 60 Tahun 2012 yang kemudian menjadi Permentan Nomor 47 Tahun 2013. Revisi lanjutannya dituangkan dalam Permentan Nomor 86 Tahun 2013.

Selain itu, ada juga revisi Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (KIPH) yang tertuang dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2013. Revisi lanjutannya dimuat dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2013.

Kendati begitu, AS menyatakan Indonesia belum cukup melakukan penyesuaian sehingga AS menggunakan haknya yang mengacu pada Pasal 22.2 dari WTO Dispute Settlement Understanding.

Indonesia pun berupaya untuk mengajukan pembentukan panel kepatuhan yang independen (compliance panel) demi membuktikan apakah benar Indonesia belum melakukan penyesuaian seperti yang direkomendasikan DSB WTO.

Penilaian WTO didasarkan pada informasi yang diterima perwakilan AS bahwa eksportir produk hortikultura dari negara itu masih mengalami kesulitan untuk masuk ke Indonesia.

Dalam pengajuan keberatan itu, pihak Indonesia juga membahas keberatan atas nilai retaliasi yang diajukan AS untuk Indonesia.

"Kalaupun DSB WTO mengabulkan permintaan otorisasi yang diajukan, masih perlu dibentuk panel untuk menentukan besaran nilai retaliasi ini. Yang jelas, angka $350 juta yang diajukan merupakan angka sepihak yang masih dapat diperdebatkan," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo dalam ANTARA.

Lepas dari upaya negosiasi, Indonesia memiliki dua tenggat waktu untuk menyesuaikan regulasi pembatasan impornya, yakni pada 22 Juni 2018 dan 22 Juni 2019.

AS memang menjadi salah satu pengimpor produk pertanian terbesar ke Indonesia. Salah satu komoditas terbesar yang menjadi andalan impor AS ke Indonesia adalah kedelai.

Pada catatan perdagangan tahun 2017, Argentina dan Amerika Serikat menjadi dua negara pengimpor kedelai terbesar untuk Indonesia. Persaingan keduanya tipis. Masing-masingnya sanggup mengirim bahan baku tempe ini hingga 2,7 juta ton pada periode tahun itu.

Sementara, Brasil menempati urutan ketiga negara asal impor bahan baku tempe dan tahu ini. Sejauh ini, kebutuhan kedelai nasional tidak bisa dipenuhi dari pasokan dalam negeri.

Kebutuhan kedelai dalam Indonesia tiap tahun rata-rata berada di angka 2,5 juta ton. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menargetkan swasembada dan menghentikan impor kedelai pada 2018 ini.

Namun, Gabungan Pedagang Tahu dan Tempe Indonesia (Gakopindo) menolak wacana penghentian impor ini. Gakopindo beralasan, produksi dalam negeri memang belum mencukupi kebutuhan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ntuk-indonesia

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Nicke Widyawati mungkin jabat dirut definitif Pertamina

- Dari CPNS, aksi stuntman Jokowi, hingga letusan Anak Krakatau

- Jumlah penduduk Indonesia bisa tembus 300 juta jiwa pada 2045

anasabila
anasabila memberi reputasi
2
15.7K
122
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.