banihartoyoAvatar border
TS
banihartoyo
Ini Fatwa MUI yang Antar Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan


Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana. Meiliana dinilai melakukan penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP karena mengeluhkan volume azan.

Putusan PN Medan itu tidak datang tiba-tiba. Salah satu dasarnya adalah adanya fatwa MUI dalam kasus itu. Berikut ini fatwa MUI yang dikutip detikcom dari dakwaan jaksa, Kamis (23/8/2018), sebagai berikut:

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) Propinsi Sumut

Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.

Menetapkan:
Fatwa tentang Penistaan Agama yang dilakukan oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.

Pertama:
Ketentuan hukum :

a. Azan yang dikumandangkan di mesjid adalah syariat agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu sholat dan atau menyuruh umat Islam untuk melaksanakan sholat.

b. Ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri Meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum Jalan Karya Kota Tanjungbalai Pada tanggal 29 Juli 2016 PERENDAHAN DAN PENISTAAN TERHADAP SUATU AGAMA ISLAM.

Kedua:
Rekomendasi :

a. Kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari MELIANA sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku.

b. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai dihimbau untuk tidak terpropokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjungbalai;

c. Kepada seluruh Umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.


Fatwa di atas diputus oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara dalam rapat mulai 3-24 Januari 2017 bertempat di Ruang Rapat MUI Propinsi Sumatera Utara, Jalan Maj Jalan Majelis Ulama No.3/Sutomo Ujung, Kota Medan. Rapat itu dihadiri oleh pakar bahasa dan hukum serta Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara dan pada Selasa, 24 Januari 2017.

Nah, atas dasar fatwa MUI itu, polisi meneruskan proses hukum Meiliana ke penuntutan. Jaksa menuntut Meiliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018.

kolam

Pertama, harap dibaca lagi UUD 45 Pasal 29,
Azan adalah bagian ibadah umat islam,
Azan panggilan ibadah bagi umat islam 5x sehari
Azan harus keras, pake toa, agar bisa didengar oleh umat sekitar masjid
Sehingga bisa menembus dinding rumah umat islam yg sedang tidur
Terdengar umat yg lagi dengerin musik dangdut dll
Jadi ini termasuk ibadah umat islam yg dijamin oleh negara pelaksanaannya
Umat lain tidak boleh protes dan keluarkan komentar2 baik yg bikin gaduh

Kedua, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung
Cuma orang barbar gak sekolah yg gak paham ini
Buat yang gak suka suara toa masjid ya pindah aja ke hutan kumpul sama monyet atau babik

Sampe sini nastak cebong sudah paham ya?!
emoticon-Big Grin

Spoiler for UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1, 2 Tentang Agama:
0
3.3K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.