TS
metrotvnews.com
Dalil KPK belum Tahan Zumi Zola
Jakarta: Gubernur Jambi Zumi Zola hingga kini belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar itu, masih aktif menjalankan tugas sebagai seorang gubernur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berkelit saat disinggung sikap KPK yang terkesan lembek menangani perkara ini. Dia beralasan belum adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Zumi Zola karena pihaknya masih mencari ihwal suap dari politikus PAN tersebut.
'Dalam kasus pertama yang kita uraikan sejauh mana peran dari gubernur pada saat itu terkait proses pemberian dan pembicaraan-pembicaraan,' kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Selain mencari rentetan suap itu, diakui Febri pihaknya juga masih mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Mengingat, penetapan tersangka Zumi Zola merupakan hasil dari pengembangan kasus ini.
'Kita harapkan nanti fakta persidangan kalau sudah terungkap akan lebih terang kasus ini,' ujar dia.
Menurut dia, kasus yang menjerat Zumi Zola sebagai tersangka itu memiliki keterkaitan dengan suap pengesahan APBD Jambi tersebut. Sehingga, lanjut Febri perlu ketelitian untuk merangkum aspek-aspek dari dua kasus tersebut.
'Dua kasus ini memang memiliki irisan. Kasus suapnya, pembahasan RAPBD, dan juga dugaan gratifikasinya. Kami menyisir irisan tersebut,' ucap dia.
(Baca juga: Rincian Rencana Suap untuk Legislator Jambi)
'Jadi apakah ada sejumlah uang yang diduga dikumpulkan lebih dahulu kemudian diterima oleh para tersangka, dan juga kaitannya pemberian uang pada sejumlah anggota DPRD,' imbuhnyai.
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.
Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
(Baca juga: Mendagri Tunggu Proses Hukum KPK Berhentikan Zumi Zola)
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/VN...ahan-zumi-zola
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Zumi Zola Dicecar Soal Instruksi Menyuap DPRD Jambi
- Usai Pemeriksaan, Zumi Zola Tak Langsung Ditahan KPK
- KPK Belum Tahan Zumi Zola
anasabila memberi reputasi
1
713
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•607Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya