mituwet
TS
mituwet
Andi Arief: Sandi Akui Soal Rp 500 M, PAN-PKS Tak Perlu Minta Maaf
Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menganggap Sandiaga Salahuddin Uno telah mengakui pernyataannya soal mahar Rp 500 miliar, masing-masing ke PAN dan PKS terkait posisi cawapres Prabowo Subianto.

"Soal mahar, entah dalam bentuk penaklukan atau kampanye, sudah diakui Sandi Uno," ujar Andi Arief di Twitter-nya, Minggu (12/8/2018).

Baca juga: Sandi soal Tudingan Mahar Rp 500 M: Dinamika yang Harus Disyukuri

Cuitan itu disampaikan Andi tak lama setelah dia menampilkan tautan pemberitaan soal Sandi. Sandi, dalam berita yang dicuitkan Andi, menyebut uang Rp 1 triliun ke PAN dan PKS untuk kampanye.

Andi menegaskan, cuitan tentang duit triliunan itu bukan bohong, seperti yang dituduhkan beberapa elite PAN dan PKS. Andi meminta PAN dan PKS sadar diri.

"Pimpinan PAN dan PKS yang telah menghujat saya tak perlu minta maaf pada saya, tapi saya anjurkan lihat muka di cermin," ucap Andi.

Baca juga: Tudingan Andi Arief soal Strategi Kardus Rp 500 M Sandi

Ditegaskannya, pernyataannya soal mahar bertujuan baik bagi politik Indonesia. Andi lalu berbicara soal langkah hukum.

"Saya berniat baik, mencegah Pak Prabowo mengambil langkah salah. Jika ini saya teruskan ke ranah hukum, Sandi Uno bisa terindikasi suap karena masih menjabat wagub dan pimpinan PAN-PKS bisa terlibat. Ini sudah jadi pengetahuan publik," pungkasnya.

Dah ngaku bre, tolong kpu/kpk ada yang ngaku ni emoticon-Malu



https://m.detik.com/news/berita/d-41...rlu-minta-maaf

update, mau lu kaya pinter tapi kalau pake mahar ya kelaut aja lu ma nasbung emoticon-Ngakak
Pasal 228

(1) Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;

(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya;

(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Diubah oleh mituwet 12-08-2018 03:29
0
3.2K
37
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.