Quote:
SIDRAP, INIKATA.com – Program pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI terkait vaksin Measres dan Rubella (MR) bagi masyarakat diseluruh Indonesia rupanya belum mendapat lebel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI sebagai lembaga resmi pemerintah yang berhak mengeluarkan lebel halal dan haram itu, meminta kepada Kemenkes dan seluruh jajarannya di Indonesia untuk menghentikan kegiatan vaksin MR sambil menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan pihak MUI.
Walaupun pihak MUI pusat sudah mengeluarkan regulasi yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan tertanggal 25 Juli 2018 lalu, namun pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) belum menerima surat larangan tersebut, sehingga pihak MUI meminta warga menolak untuk di vaksin MR.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain yang menerima sejumlah Ormas dikantornya, ikut berkomentar. Dia meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidrap menghentikan aktivitas vaksin bagi masyarakat didaerah ini sambil menunggu keputusan resmi dari MUI.
“Sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengeluarkan lebel halal dan haram di Indonesia, tentunya MUI mempunyai kewenangan mutlak untuk sementara waktu melarang kegiatan vaksin MR diberikan kepada masyarakat sambil menunggu keputusan boleh tidaknya menggunakan vaksin MR yang didatangkan dari India itu,”pinta H Zulkifli Zain alias H Pilli, Kamis (9/8/2018). (HSM)
http://www.inikata.com/warga-di-sidr...ampak-rubella/
Sekilas tentang Serum Institute of India, produsen vaksin MR yang diimpor Indonesia
-Berdiri sejak 1966
-Produsen vaksin terbesar saat ini berdasarkan jumlah dosis yang diproduksi
-Digunakan di 170 negara
-Sudah terakreditasi WHO
-Mengakuisisi perusahaan vaksin Belanda dan Ceko pada tahun 2012 dan 2017
https://www.seruminstitute.com/about_us.php