OpenJuanAvatar border
TS
OpenJuan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Proses dan Kegunaannya !


Pada baru – baru ini, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Pernyataan Miskin Palsu yang digunakan oleh para calon siswa dan orang tuanya untuk mendaftarkan anaknya di sekolah SMA atau SMK Negeri. SKTM Palsu ini muncul seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru SMA/SMK negeri. Di dalam peraturan tersebut, ada kuota minimal sebesar 20% untuk masuk SMA/SMK negeri bagi  calon siswa yang berasal dari keluarga yang memiliki SKTM. Siswa dari warga tidak mampu yang memiliki SKTM dapat secara otomatis masuk SMA/SMK negeri.

Pada awalnya, penerbitan aturan itu tentu didasari tujuan yang sangat mulia diperuntukan bagi keluarga yang secara ekonomi tidak mampu untuk dapat merasakan pendidikan. Namun dalam pelaksanaanya, banyak calon siswa dan orang tuanya membuat SKTM palsu demi agar dapat masuk ke sekolah negeri. Pemberian SKTM secara Cuma – Cuma tanpa adanya data valid tentu menjadi permasalahan karena menciderai tujuan mulia peraturan tersebut yaitu bagi calon siswa dari keluarga yang tidak mampu

Bagaimana Proses Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu ?

Surat keterangan tidak mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Desayang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.

Syarat Utama Pembuatan SKTM adalah Berasal dari golongan kurang mampu .

Nah ini dia yang sering menjadi alasan bagi para pembuat SKTM palsu yaitu mereka merasa dalam golongan kurang mampu meskipun tidak susah banget. Nah nanti akan berbagai pihak seperti rt atau rw maupun kepala desa yang akan menentukan kalian berhak tidak dinyatakan kurang mampu. Setelah dinyatakan tidak mampu maka harus anda harus menyiapkan berkas sebagai berikut :

1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
3. Surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW
4. Surat pengantar dari RT dan RW
5. Materai 6000

Bagi siswa atau mahasiswa yang akan mengajukan SKTM untuk pengajuan beasiswa maka disarankan untuk membawa fotocopy KTP orang tua juga yah teman – teman. SKTM atau surat keterangan tidak mampu hanya bisa dikeluarkan di desa atau kelurahan setempat, jadi SKTM tidak bisa dibuat di tempat lain. Dengan jalur pengurusan melalui ketua RT kemudian RW dan terakhir kelurahan.

Jadi pertama – pertama teman – teman harus ke ketua RT dulu untuk meminta surat pengantar serta Cap dan tanda tangan ketua RT, lalu bawa semua berkas untuk menemui ketua RW meminta Cap dan tanda tangan ketua RW. Surat Pernyataan tidak mampu yang ada di poin ke 3 jg harus ditandatangani kepala keluarga kalian yah teman – teman. Setelah semua beres, datanglah ke kelurahan dan mengantre ambil no . Setelah giliran kalian tiba, SKTM akan diproses pihak kelurahan tanpa biaya sepeserpun. Nah kalian resmi dianggap sebagai warga tidak mampu apabila SKTM telah keluar.



SKTM ini dapat teman – teman gunakan untuk mendapatkan keringanan bantuan di lembaga pendidikan seperti sekolah – sekolah, lembaga kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit. Namun Khusus untuk lembaga kesehatan,misalnya Puskesmas, pihak Puskemas akan melakukan survei terlebih dahulu ke tempat tinggal teman - teman. Setidaknya, ada tujuh kriteria yang disurvei oleh Puskesmas, yaitu:


  • Luas tanah hunian kurang dari 8 m2 per anggota rumah tangga.
  • Jenis lantai hunian sebagian besar tanah.
  • Tidak ada fasilitas air bersih.
  • Tidak ada fasilitas jamban.
  • Tidak ada kepemilikan aset.
  • Konsumsi lauk pauk dalam satu minggu tidak bervariasi.
  • Tidak mampu membeli pakaian satu set dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarga.


Dengan adanya SKTM, teman - teman bisa mendapat kuota masuk ke sekolah negeri (ada peraturannya di atas), agan dapat membayar jauh lebih murah bahkan hingga gratis untuk fasilitas kesehatan. Apabila digunakan di lembaga bantuan milik swasta, agan akan mendapatkan bantuan beasiswa, bantuan beras dan gula, uang dsbnya. Jadi SKTM tidak hanya dapat digunakan lembaga milik pemerintah namun banyak sekali pihak swasta yang memberikan bantuan serupa dgn pemerintah. Contoh, dulu waktu saya masih di sma swasta, pemilik SKTM mendapatkan potongan biaya 75 persen dan bebas uang pangkal dll..

SKTM ini tidak hanya digunakan bagi lembaga milik pemerintah yah teman – teman. Di beberapa universitas swasta maupun lembaga non profit milik swasta, seringkali meminta fotokopi surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan dari lembaga mereka tersebut. Nah sebaiknya meskipun teman – teman berasal dari keluarga mampu atau setengah mampu sebaiknya mengawasi penggunaan SKTM ini agar tidak ada pengguna SKTM palsu atau bodong yang merampas hak – hak yang sebenarnya diberikan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Miris banget melihat kasus yang baru – baru ini terjadi di pendaftaran SMA atau SMK negeri dimana banyak para siswa dan orangtua dari kalangan mampu yang menggunakan SKTM agar anaknya dapat keterima di negeri. Mari revolusi mental dan janganlah anda menghalalkan segala cara hanya demi ambisi semata. Swasta juga oke kok dan tidak semuanya mahal.   Demikian info seputar SKTM.... komen dibawah yah bagaimana pandangan agan2..

Openjuan
Daftar Pustaka

Source Gambar : Google Images (http://www.suratkabar.id/wp-content/...ngejutkan.jpg)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

emoticon-Wow





0
59.4K
97
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.