pengacaramudaAvatar border
TS
pengacaramuda
PERAN ADVOKAT DIDALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA
PERAN ADVOKAT DIDALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA
Oleh: M. ARI PRATOMO, S.H. (Advocated & Legal Consultant)

Peran Advokat dalam perkara tindak pidana sangat penting dalam upaya menjaga hak-hak hukum seorang tersangka atau terdakwa, bahkan korban dari tindak pidana.

Arti penting peran Advokat/Pengacara didalam membantu menghadapi proses hukum atas permasalahan yang dihadapi masyarakat, terutama dalam upaya membela kepentingan hukum seorang tersangka atau terdakwa sangatlah penting untuk mendapatkan keadilan.

Sebelum lebih jauh masuk pada fungsi dan guna serta peran Advokat/Pengacara didalam perkara pidana ada baiknya memahami terlebih dahulu tugas dari profesi Advokat.

Menurut pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang advokat.

Dari pengertian advokat itu dapat dipahami bahwa profesi Advokat sebagai profesi yang memberikan jasa hukum baik di luar maupun di dalam pengadilan sesungguhnya bagian penting dari upaya memberikan perlindungan hukum dalam arti luas bagi seorang tersangka, terdakwa, serta korban dari tindak pidana untuk mendampingi, membela kepentingan hukum serta memberikan nasehat hukum bagi seorang tersangka atau terdakwa juga korban tindak pidana ketika yang bersangkutan tidak memahami ketentuan hukum atas perbuatan yang disangkakan/didakwakan kepadanya atau hak-hak dari korban tindak pidana mengenai proses hukum yang harus dilalui tahap demi tahap dalam penanganan kasus hukum yang dihadapi.

Tetapi dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum tahu atau tidak mau menggunakan jasa Advokat dalam menangani kasusnya dengan beberapa alasan. Salah satunya menurut mereka menyewa atau menggunakan jasa Advokat perlu mengeluarkan biaya yang mahal yang tidak mungkin mereka lakukan, padahal ada suatu lembaga yang memberikan bantuan hukum secara gratis dalam menangani kasus yaitu Lembaga Bantuan Hukum(LBH) yang siap membantu permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat yang tidak mampu untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya.

Padahal dalam persidangan tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 54 dan 55 KUHAP yang berbunyi:

“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Sementara Pasal 55 KUHAP menyatakan pula, untuk mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya.

Dari dua Pasal KUHAP tersebut bukan hanya dalam persidangan penasehat hukum membantu seseorang terdakwa, tetapi mulai dari dari proses penyidikan penasehat hukum membantu seseorang yang berhadapan dengan masalah hukum, semisal dalam perkara pidana. Keberadaan advokat tersebut pula tampak dalam sejumlah Pasal-pasal KUHAP seperti dalam Pasal 115 KUHAP yang berbunyi:

(1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan;

(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari ketentuan Pasal 115 KUHAP tersebut jelas sekali betapa penting peran Advokat/Pengacara dalam penyidikan adalah untuk mengawasi dalam proses penyidikan agar tidak terjadi hal-hal kecurangan yang dapat merugikan klien . Begitu pula di dalam persidangn, advokat berguna untuk melakukan pembelaan terhadap hak-hak klien sesuai fakta yang ada sehingga tidak akan terjadi kesewenang-wenagan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Peran advokat lainnya juga tercermin dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 61, Pasal 62 KUHAP.

Saat ini banyak masyarakat kecil yang dirugikan dalam hal hukum dikarenakan mereka tidak bisa membela diri karena mereka tidak tahu tentang hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga mereka pasrah dengan hukuman yang di jatuhkan terhadap dirinya. Hal seperti ini tidak akan terjadi apabila mereka menggunakan jasa Advokat dalam mengawal sidang perkaranya, karena Advokat mengetahui aturan-aturan yang berlaku di Negara Indonesia. Demikian juga pada awal kasus yang diahadapi seorang anggota masyarakat itu pada tahap penyidikan, tidak jarang terjadi seorang anggota masyarakat yang tidak tahu aspek hukum dari permasalahan hukum yang dihadapkan kepadanya.
Sekian uraian kami terkait Hukum Perusahaan semoga bermanfaat.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan
silahkan hubungi kami di 0811 5222 152 atau website: www.aripratomo.com email: pengacara.muda222@gmail.com.
0
3.7K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.