tereariyani
TS
tereariyani
Reklamasi dan Panggung Anies Baswedan Menuju Pilpres 2019
Jakarta, CNN Indonesia -- Ada yang berbeda di Balai Kota Jakarta pada Kamis (7/6) pagi. Staf Humas Balai Kota tiba-tiba mengumumkan jika Gubernur Anies Baswedan akan ikut dan memimpin tiga ratus Satpol PP yang dijadwalkan menyegel 932 bangunan di Pulau C dan D, pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Sontak para pewarta di Balai Kota heboh dan kelimpungan untuk dapat meliput agenda dadakan tersebut. Kejutan Anies tak berhenti di situ.

Sesaat sebelum berangkat ke Pulau C dan D, Anies keluar dari pintu barat Balai Kota, tempat wartawan menunggu pejabat Jakarta. Anies jarang sekali keluar lewat pintu ini. Biasanya sang Gubernur keluar lewat pintu timur, sehingga jarang dijumpai oleh awak media.


Lihat juga: Cerita Anies Pertama Kali Injakkan Kaki di Tanah Reklamasi

Setelah memberi pernyataan soal reklamasi sekitar lima puluh detik, Anies meninggalkan para wartawan dengan senyum dan lambaian tangan.

Sesampainya di lokasi penyegelan, akun Facebook resmi mantan Menteri Kebudayaan ini menayangkan video siaran langsung atau live. Sebanyak dua video menyiarkan suasana penyegelan diunggah ke akun tersebut.

Tak lupa Anies menulis status terkait penyegelan itu. Di akhir unggahan, ia bubuhkan kode ABW, tanda postingan tersebut langsung ditulis oleh Anies.

"Ini tanah kita, diambil dari bawah air laut kita. Ini adalah tanah air kita. Membangun di tanah ini harus taat pada semua aturan hukum di tanah air kita," tulis Anies di akunnya, Kamis (7/6).

Usai penyegelan, Anies memutuskan pernyataan soal reklamasi dari Pemprov DKI Jakarta hanya boleh keluar dari mulutnya. Dia bahkan melarang Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk memberi komentar apapun soal reklamasi.

"Nanti semua statement reklamasi akan diarahkan untuk dijawab oleh Bapak Gubernur. Ini permintaan khusus dari beliau," kata Sandi saat ditemui di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).

Lihat juga: Reklamasi Pulau D, Warisan Bermasalah Sejak Orde Baru

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai saat ini Anies sedang menjadikan reklamasi sebagai panggung politik.

Anies disebut sedang mencitrakan dirinya sebagai pemimpin yang tegas dan pro rakyat kecil. Hal ini, kata Adi, dilihat dari narasi-narasi Anies saat memberi pernyataan soal reklamasi.

Anies memosisikan dirinya di barisan rakyat kecil dengan menolak reklamasi. Berseberangan dengan pemerintahan sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang memiliki citra pro reklamasi dan pengusaha karena mengeluarkan izin reklamasi pada 2014 lalu.

"Tentu saja ini panggung bagi Anies yang selama ini dibanding-bandingkan kinerjanya dengan Ahok. Ini salah satu upaya Anies untuk menunjukkan kinerja ke publik, dia ingin menekankan dirinya tegak berdiri menutup reklamasi yang selama ini kontroversial," kata Adi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (9/6).

Adi menyebut Anies sadar betul reklamasi adalah isu yang seksi. Sebab itu, Anies akan terus mengkapitalisasi isu reklamasi. Bahkan dengan cara 'membungkam' partner kerjanya, Sandi.

Lihat juga: Luhut Enggan Komentari Penyegelan Bangunan Pulau D oleh Anies

Anies dinilai sedang memainkan reklamasi sebagai 'kartu As' untuk menyiapkan diri menuju perhelatan Pilpres 2019.

"Kalau Anies maju, akan diprediksi akan jadi pesaing serius Jokowi. Anies sedang memoles diri, memantaskan diri, dia menusuk isu sensitif untuk menaikkan citra positif sebagai pemimpin Jakarta," lanjut Adi.

Kebijakan Setengah Matang

Koalisi Selamatkam Teluk Jakarta (KSTJ) menilai langkah Anies serba tanggung meski sudah menjalankan penegakkan aturan terkait reklamasi.

Kuasa hukum KSTJ Nelson Nikodemus Simamora mempertanyakan kenapa aksi Anies berhenti di penyegelan. Padahal jelas tertuang dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pergub itu, dijelaskan bahwa setiap bangunan yang berdiri di Jakarta harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Lihat juga: Anies Minta Sandi Tak Bicara soal Reklamasi

Jika tak memiliki IMB, Pemprov DKI Jakarta berhak melayangkan surat kepada pengembang untuk merobohkan bangunan. Lalu apabila tidak digubris juga, Pemprov DKI Jakarta bisa merobohkan paksa bangunam tersebut.

"Kita melihatnya serba tanggung, setengah-setengah. Padahal ada aturan yang sanksinya pembongkaran jika tidak ada IMB. Biasanya digunakan Pemprov saat membongkar bangunan di pinggir kali," kata Nelson kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (9/6).

Lihat juga: Anies Sebut Pemprov DKI Tak Akan Urus Konsumen Pulau D

KSTJ meminta Anies dan jajarannya untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan yang diberikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara kepada PT. Kapuk Naga Indah tertanggal 23 Agustus 2017.

Lalu Anies harus tegas merobohkan bangunan-bangunan di pulau reklamasi. Sebab, kata Nelson, bangunan-bangunan itu secara jelas tak mengantongi IMB.

KSTJ juga meminta Anies menjelaskan rencana pembentukan badan khusus terkait reklamasi yang ia utarakan sesaat setelah penyegelan kemarin.

"Gubernur bilang mau bikin badan pelaksana khusus, kita tanyakan itu badan macam apa yang dibentuk? Kalau badan reklamasi sesuai Keppres 52 Tahun 1995, sama saja dia melanjutkan reklamasi dong," lanjut Nelson.

Lihat juga: Anies dan Ratusan Satpol PP Segel Bangunan di Pulau Reklamasi
(DAL/DAL)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180609154932-32-304851/reklamasi-dan-panggung-anies-baswedan-menuju-pilpres-2019



mantab nies for RI 1
SANDI DKI 1 emoticon-shakehand
0
2.7K
31
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.