tanah.liat
TS
tanah.liat
Cibiran Gubernur Jatim untuk Kelakuan Sandiaga Uno, Gak Punya Etika
......dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 pasal 10 ayat 2 disebutkan, tata aturan kelembagaan maupun kepartaian.

Disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dalam kedudukannya dalam partai sebagai pengurus atau anggota partai harus ikut membangun budaya dan etika politik yang santun berbudaya berbangsa dan bernegara.....






POJOKSATU.id, JAKARTA – Kelakuan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang mengkritik pemerintah secara langsung dinilai sudah tak melanggar etika kepemerintahan.

Sebab, Sandi yang notabene kepanjangan tangan pemerintah, justru bertindak seolah bukan pimpinan daerah yang berada langsung di bawah pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Soekarwo dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/6/2018).

Pria yang kini masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur itu menilai, kelakuan Sandi itu kurang tepat.


Soekarwo membeberkan, berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014, seorang wakil kepala derah bertanggung jawab kepada kepala daerah.


Dalam menjalankan tugas, wakil kepala daerah juga wajib menjaga etika dan norma serta secara struktural berada di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sandiaga perlu memahami semua hal tersebut, karena dia sudah menjadi bagian dari pemerintah,”jelas Soekarwo.

Ia menjelaskan, tugas Mendagri sendiri adalah membantu Presiden mengurus pemerintahan.

Terutama di bidang otonomi daerah, administrasi wilayah, pembinaan pemerintahan daerah, kedudukan keuangan dan catatan sipil serta hal-hal yang menyangkut urusan wakil pemerintah pusat di daerah.

Mendagri juga mengkoordinasikan pemerintahan di daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota.

“Karena itulah, segala sesuatu yang terkait permasalahan pemerintah daerah harus dikonsultasikan dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan langsung,” lanjutnya.

Sementara, dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 pasal 10 ayat 2 disebutkan, tata aturan kelembagaan maupun kepartaian.

Disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dalam kedudukannya dalam partai sebagai pengurus atau anggota partai harus ikut membangun budaya dan etika politik yang santun berbudaya berbangsa dan bernegara.

“Apabila ada kritik dan saran bagi pemerintah, dapat disampaikan melalui partai politik dan selanjutnya disampaikan ke pemerintah,” bebernya.

Pakde Karwo menyarankan, kritik dan saran disampaikan kepada Mendagri. Karena atasan langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Mendagri.

Itupun tidak disampaikan secara terbuka,” tegas dia.

Berbeda jika kepala daerah dan wakil kepala daerah sekaligus menjadi pengurus partai. Maka kritik dan saran bermuatan politik disampaikan lewat induk partai masing-masing.

“Selanjutnya partai menyampaikan pernyataan politiknya,” terang Pakde Karwo.

Pria yang juga kader Partai Demokrat itu menambahkan, dalam UU juga sudah jelas bahwa kepala dan wakil kepala daerah merupakan satu paket pemerintahan yang tidak dapat terpisahkan.

Maka sebaiknya apa yang disampaikan wakil gubernur sudah merupakan satu kesatuan pandangan kepala daerahnya.

“Pendapat saya selaku Ketua APPSI, tidak semestinya wakil gubernur menyampaikan kritik langsung kepada pemerintah,”

“Beliau kapasitasnya selaku wakil pemerintah pusat dan arah kritiknya sudah di ranah politik praktis,” pungkasnya.

tkp

Nahhh loooo.... emoticon-Ngakak


0
4.6K
71
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.