nevertalk
TS
nevertalk
Bunuh begal untuk bela diri jadi tersangka, bagaimana pandangan hukumnya?
Nyawa Muhammad Irfan Bahri (19) nyaris melayang karena sabetan celurit milik begal Aric Saipulloh (18). Beruntung dia bisa membela diri.


Irfan yang lawan begal Bekasi: Kalau saya tak melawan, saya yang mati

Namun upaya MIB membela diri malah dipandang lain oleh Kepolisian Mapolrestro Bekasi Kota. Dia malah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab upaya membela diri yang dilakukan malah menyebabkan nyawan Aric melayang.

"Saat ini MIB telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Aric Saipulloh, meskipun secara keterangan MIB mengaku membela diri dari serangan begal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih di Bekasi. Demikian dikutip dari Antara, Senin (28/5).

Tindakan MIB dinilai sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang hilangnya nyawa seseorang.

Langkah polisi yang segera menetapkan MIB sebagai tersangka menuai kontra di masyarakat. Bagaimana mungkin upaya membela diri dari kejahatan malah berujung bui.

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir, coba memberikan padangannya atas proses hukum yang menjerat MIB.

"Semestinya kalau memang calon korban jadi target kejahatan, posisi sebagai korban artinya hukum harus berpihak yang punya niat baik. Karena dia tak bersalah," kata Mudzakir saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (29/5).

Berikut wawancara lengkap dengan Mudzakir:

Dalam kacamata hukum, bagaimana melihat kasus MIB?

Semestinya kalau memang calon korban jadi target kejahatan, posisi sebagai korban artinya hukum harus berpihak yang punya niat baik. Karena dia tak bersalah.

Seperti dijelaskan dalam Pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2, orang punya kesempatan kalau jadi korban kejahatan punya hak hukum membela diri. Yakni kemungkinan seimbang dengan perbuatan yang dilakukan, karena kadang ada juga tak seimbang dengan yang dilakukan

Apakah dianggap pidana, ketika dia mencelurit untuk membela diri?

Kalau dia lakukan itu sebagai pembelaan karena ancaman yang diterima melampuai batas, dia boleh melakukan pembelaan. Sekali lagi, asalkan posisi ancaman sangat serius, dan tidak ada yang menghalau. Kalau kita lihat serangan itu sebagai ekpsersi menyelamatkan diri karena ketidakseimbangan

Apalagi ancaman yang datang padanya pakai celurit. Itukan bahayakan, resikonya siapa, ya bisa jadi korban, kalau terjadi apa-apa memang polisi bertanggung jawab. Kecuali diancam pakai tangan kosong, masih bisa lah

Melihat langkah polisi tetapkan tersangka?

Harusnya polisi jangan tergesa-gesa tersangka, periksa dulu, diuji dulu, tindakan itu tidak benar apa tidak. Diperiksa dulu untuk pastikan dia buat itu karena pembelaan diri atau tindakan kekerasan.

Karena dalam kasus ini ada dua hal yang perlu dicatat. Ada karena tindakan main hakim sendiri atau pembelaan. Nah kalau penetapan tersangka tergesa-gesa repot.

Polisi akan undang ahli?

Ya tepat, supaya clear, jangan sampai dia ditempatkan seperti itu, nyawa hampir melayang, tapi malah tersangka. Karena kalau dia (pelaku) bawa sajam artinya dia punya niat matikan orang, apalagi bawa celurut, harusnya polisi cermat melihat kasus ini

Tapi kalau dia jadi tersangka begini, yang bersangkutan bisa digugat polisi juga karena tidak bisa memberikan rasa tenang.

Jadi layaknya nggak ditahan?

Ya baiknya diperiksa dulu, nanti disuruh wajib lapor. Dari pada ubah status tersangka padahal dia calon korban.

https://www.merdeka.com/peristiwa/bu...-hukumnya.html

JADI INGET CELOTEHAN BANG IWAN FALS

Di negeri ini apa saja bisa terjadi
Untuk mendapatkan keadilan
Kalau perlu membeli

Yang hitam bisa menjadi putih
Yang putih pun begitu
Terhadap yang benar saja sewenang wenang
Apalagi yang salah

Sebenarnya ini cerita lama
Tapi nyatanya sampai kini
Masih sama

Banyak pengacara berjaya karenanya
Pengangguran banyak acara itulah dia
Tekak tekuk hukum sudah menahun
Pengadilan bagai sarang para penyamun

Hukum mudah dipermainkan
Pasal pasalnya mulur mungkrek
Sampai kapan ini berjalan
Kok semakin hari bertambah ruwet

Kalau mau menang harus punya uang
Yang bokek tak masuk hitungan

Ada hakim dilempar sepatu
Itu artinya tak mau dimadu

Yang gila lagi
Orang gila masuk persidangan

Punya pengacara yang juga gila

Hakimnya gila

Jaksanya gila

Jangan jangan semuanya sudah gila

Termasuk dokternya

Termasuk saya

Mungkin
Diubah oleh nevertalk 29-05-2018 14:34
0
73.2K
890
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.