batamnewsAvatar border
TS
batamnews
Alfamart dan Indomaret di Batam Tak Terbendung: Matikan Ratusan Pedagang

Sebuah gerai ritel modern di Batam yang berjejer mematikan pedagang lokal (Foto: Johannes/Batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Keberadaan ritel modern Alfamart dan Indomaret di Batam semakin marak. Tidak tanggung-tanggung, letaknya pun bersebelahan. 


Tidak saja antara Alfamart dengan Indomaret, namun gerai ini juga sangat berdekatan dengan minimarket yang sudah lebih dahulu ada.

Padahal dalam aturannya, jarak antara minimarket diatur sedemikian rupa agar usaha ritel tersebut tidak saling "bunuh". Namun di Batam aturan tersebut sepertinya tak berlaku.

Dari pantauan batamnews.co.id di beberapa tempat, banyak terlihat keberadaan minimarket tersebut hingga ke pelosok-pelosok. Di setiap perumahan baru, maupun pertokoan dibangun, kedua toko modern dengan pemilik modal asing itu pun selalu ada.

Jarak kedua minimarket ini pun ada yang dipisah hanya beberapa toko, bahkan di Greenland ada yang bersebelahan letak Alfamart dan Indomaretnya.

Kabarnya untuk mendapatkan izinnya tidaklah mudah. "Tidak ada makan siang gratis," ujar seorang pedagang di Batam melihat tumbuh suburnya Alfamart dan Indomaret.

Untuk di kawasan-kawasan ramai seperti di Jodoh, Bengkong, Nagoya, Tiban, Batam Centre, hingga Batuaji, keberadaan kedua minimarket ini bahkan sudah tidak terhitung lagi jumlahnya.

Di daerah Tiban beberapa waktu lalu, bahkan sempat terdengar bahwa ada cekcok warga dengan pemilik toko ketika hendak dibangun Alfamart dan Indomaret.

Warga menolak keberadaan minimarket tersebut, karena jumlahnya yang sudah banyak dan dapat merugikan pelaku usaha menengah di sana.

Matikan ratusan pedagang

Wakil Ketua Kadin Kepri dan Dewan Koperasi Indonesia Kota Batam, Andi Bola mengaku heran dengan masih banyaknya gerai-gerai Alfamart dan Indomaret yang masih buka. Setau dia izin buka usaha minimarket tersebut sudah ditutup sejak tahun 2016 lalu.

“Yang kita pertanyakan itu, kok izinnya masih ada gitu lo. Jelas izinya itu kan sudah habis, tapi kok masih ada yang baru-baru gitu,” ujarnya kepada batamnews melalui sambungan telefon, Rabu (30/5/2018).

Lanjut Andi, dengan maraknya gerai toko modern dengan modal asing itu di Kota Batam ini, seharusnya pemerintah juga memberikan manfaat kepada UKM di Batam. Namun nyatakan tidak.

Misalnya mempermudah fasilitas untuk memasukkan barang-barang ke Alfamart dan Indomaret.

“Prosedurnya agak sulit, harus ada izin ini itunya. Ngambilnya nggak gampang, jadi kita minta kemudahan,” kata dia.

Andi mengaku bahkan dia juga sudah melakukan survei terkait dampak dari maraknya gerai-gerai minimarket tersebut.

“Dari survei kita, dengan dibukanya satu gerai Alfamart dan Infomaret itu bisa membuat 4-5 sampai lima toko lainnya mati,” ucapnya.

Sedangkan jumlah gerai Alfamart dan Indomaret secara total diperkirakan mencapai 500 gerai. Angka yang cukup fantastis untuk Batam.

Selain itu, informasi batamnews.co.id di lapangan, sejumlah minimarket lainnya bertumbangan. Beberapa diantaranya memilih tutup dan berpindah bidang usaha. 

Di Tiban, daerah yang perizinan Alfamart dan Indomaret yang menjamur, sejumlah minimarket, gulung tikar. Pemilik ruko memilih menyewakan lokasi mereka ke orang lain.

Pedagang-pedagang kecil, yang berada di kaki lima pun menjerit. Banyak diantara mereka yang omzet menurun sejak keberadaan gerai ritel modern tersebut.

Diperkirakan di Batam ritel modern Alfamart dan Indomaret mencapai sekitar 500 lokasi.

Aturan minimarket
Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”).

Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. 

Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).

Selengkapnya: Alfamart dan Indomaret di Batam Tak Terbendung: Matikan Ratusan Pedagang

0
9.2K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.