manado.newsAvatar border
TS
manado.news
Jokowi Tegaskan Gaji Megawati cs Sudah Dikalkulasi, Tidak Kebesaran
Jokowi Tegaskan Gaji Megawati cs Sudah Dikalkulasi, Tidak Kebesaran

Selasa, 29 Mei 2018 | 14:34 WIB





KOMPAS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, gaji pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) sudah dikaji sesuai mekanisme yang berlaku. Pengkajian dilakukan oleh Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan.

"Itu kan ada mekanismenya. Mengenai analisa jabatan itu ada di Kemenpan. Kemudian, mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang kalkulasi di Kemenkeu," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Saat ditanya mengenai banyaknya masyarakat yang menilai jumlah gaji itu terlalu besar, Jokowi kembali mengulang pernyataannya. Ia menegaskan bahwa gaji pimpinan BPIP yang mencapai lebih dari Rp 100 juta sudah melewati analisis dan perhitungan yang matang.

"Tanyakan saja, ditanyakan saja ke Kemenkeu, angka-angka itu didapatkan dari mana," kata Jokowi.

Jokowi meyakini, Kemenpan-RB dan Kemenkeu memiliki perhitungan yang detail mengenai hak keuangan pimpinan BPIP yang lebih dari Rp 100 juta per bulan. Apalagi, kata Jokowi, angka hak keuangan itu tidak hanya terdiri dari gaji pokok, namun juga tunjangan serta asuransi.

Jokowi pun meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada Menpan-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapat jawaban lebih detail mengenai teknis perhitungannya.
"Analisa jabatan dari Kemenpan, kalkulasi dan perhitungan di Kemenkeu. Tanyakan saja ke sana," kata Jokowi.

Hak Keuangan untuk pimpinan BPIP ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya menyebut, angka-angka tersebut didapat dengan mempertimbangkan beban kerja BPIP.


SUMBER : https://nasional.kompas.com/read/201...idak-kebesaran
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.1K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.