ferina.Avatar border
TS
ferina.
Gara-gara Statusnya di Media Sosial, Anggota FPI Kena Pasal Berlapis
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota FPI, M Faisal Arifin alias Itong menjalani sidang dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial (medsos).
Dari penyebaran informasi ini, M Faisal yang tinggal di Bulak Jaya 2, Semampir, Surabaya, dijerat pasal berlapis dari UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, belasan anggota FPI Surabaya dan Jatim mengawal mulai sebelum hingga proses sidang itu berjalan.
Mengenakan baju dan celana putih, mereka mengiringi terdakwa Faisal Arifin sejak dibawa dari ruang tahanan PN hingga masuk ruang sidang.
Beberapa kali teriakan Allahuakbar terdengar di area PN itu. Sementara setelah terdakwa menjalani sidang, sebagian anggota FPI berada di luar ruangan.
Sedangkan terdakwa Faisal terlihat tenang selama persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono.
Hakim juga memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahfud Effendi dan Basuki Wiryawan untuk membacakan dakwaan.
“Terdakwa dikenai pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang ITE,” papar Mahfud dalam berkas dakwaan, Senin (21/5).
Pada berkas dakwaan yang dibacakan, awalnya terdakwa memiliki akun Facebook pada pertengahan Februari 2017 dengan nama itong.
Lalu, dari akun itu, terdakwa membaca postingan dari akun Ain Aini terkait pembacok pastur gereja di Sleman yang dilakukan anggota ormas tertentu.
Bahwa tanpa klarifikasi kebenaran posting itu, dia menyalin dan share ulang melalui akun miliknya dan ke grup WA. Karena menyebarkan postingan itu, maka terdakwa lalu ditangkap polisi.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, hakim memberi kesempatan pengacara terdakwa dari Front Bantuan Hukum DPW FPI, Andry Ermawan, untuk mengajukan eksepsi.
Namun dia memilih tak mengajukan dan melanjutkan ke pemeriksaan saksi.
“Kami langsung ke pembuktian lewat pemeriksaan,” ujarnya.
Mengenai dakwaan, dia mengaku keberatan dengan ini, karena terdakwa hanya share ulang postingan itu, tanpa menambah apapun.
Seharusnya, polisi dan jaksa juga menangkap dan memproses akun yang pertama kali memposting informasi itu.
“Seharusnya akun lain juga diproses,” pungkasnya.

http://m.tribunnews.com/amp/regional/2018/05/21/gara-gara-statusnya-di-media-sosial-anggota-fpi-kena-pasal-berlapis?page=all

FB ISINYA RATA2 ORANG BEGO NGOAHAHAHA emoticon-Ngakak
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.4K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.