soekirmandiaAvatar border
TS
soekirmandia
Awas Penipuan, Beredar Surat Edaran Palsu Pencairan THR dan Gaji ke-13
Awas Penipuan, Beredar Surat Edaran Palsu Pencairan THR dan Gaji ke-13

Mon, 05/21/2018 - 13:23 

Ilustrasi.(INT)
 
KABAR.NEWS, Jakarta - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) patut berhati-hati jika mendapatkan kabar tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN tahun 2018. 

Pasalnya, ada beberapa orang memanfaatkan momen finalisasi dengan menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Informasi tersebut dalam bentuk foto sebuah surat yang berjudul keterangan pers dengan judul 'Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018'. Dalam surat tersebut terdapat 7 poin penjelasan seputar THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Kementerian Keuangan tidak pernah mengeluarkan keterangan tersebut," ungkapnya dikutip dari detikcom, Senin (21/5/2018).

Nufransa menyebutkan, pihak Kemenkeu pun bakal menginformasikan kepada khalayak jika resmi merilis informasi tersebut.

"Kami akan segera memberitahukan apabila sudah ada keterangan resmi tentang hal itu," jelas dia.
https://kabar.news/awas-penipuan-beredar-surat-edaran-palsu-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13


Pengumuman soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Hanya Bikin Kecewa
Selasa, 22 Mei 2018 – 07:07 WIB



jpnn.com, JAKARTA - Beredar dokumen press release dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemberian gaji ke-13 PNS dan tunjangan hari raya (THR) 2018. Dokumen itu membuat banyak PNS gembira sebelum akhirnya kecele.

Ada tujuh poin dalam press release tersebut. Pertama, pada 2018 akan dibayarkan THR dan gaji/pensiun/tunjangan ke-13 bagi aparatur pemerintah. Poin kedua menjelaskan mekanisme pemberian gaji ke-13 dan THR 2018.

Di antaranya, pemberian gaji ke-13 dan THR 2018 bakal ditetapkan presiden dalam empat peraturan pemerintah (PP) yang disahkan pada Mei 2018. Selain itu, secara simultan, menteri keuangan akan menerbitkan empat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Sementara itu, dalam poin ketiga disebutkan bahwa pembayaran THR direncanakan pada Juni 2018. Gaji ke-13 dan pensiun ke-13 dijadwalkan pada Juli 2018. THR bagi aparatur pemerintah bakal dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin). THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Dijelaskan pula bahwa THR bagi pegawai non-PNS (PNPNS) pada lembaga nonstruktural (LNS) setara penghasilan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.

’’Penghasilan ke-13 bagi PNPNS pada LNS akan dibayarkan sebesar penghasilan Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP,’’ tulis pesan tersebut.

Sepintas, dokumen itu tidak terlihat palsu. Struktur kalimatnya meyakinkan. Tidak terdapat typo seperti kebanyakan dokumen palsu atau penipuan. Karena itu, sempat banyak yang meyakini dokumen tersebut sebagai sebuah kebenaran.

’’Alhamdulillah. Mungkin ini mau pemilu, jadi dikeluarkan THR plus tukin (tunjangan kinerja),’’ canda seorang PNS yang berkirim pesan kepada temannya lewat sebuah pesan WhatsApp.

Eh.. ternyata pesan di atas palsu. Akun-akun media sosial dari Kemenkeu langsung mengonfirmasikan ketidakbenaran dokumen tersebut. Menurut mereka, press release itu bukan dokumen resmi dari Kemenkeu.

’’Keterangan pers di bawah ini tidak benar,’’ tulis admin akun Facebook Kemenkeu sembari membagikan screenshot dokumen press release yang beredar di masyarakat.
https://www.jpnn.com/news/pengumuman-soal-gaji-ke-13-dan-thr-pns-hanya-bikin-kecewa

------------------------------

Kerjaan siapa itu, bikin PNS atau ASN jadi resah aja!

emoticon-Hansip
0
1.7K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.