c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Hati-Hati Untuk Wanita Berhijab Keluar Rumah Bila Memakai Cadar


Atas maraknya aksi teror tentu saja buat mereka yang memakai busana mirip dengan pakaian para teroris contohnya cadar maka saat ini harus hati-hati ditakutkan akan menyebabkan diskriminasi, untuk itulah saya menghimbau kalian yang berpakaian dengan cadar hendaklah menurunkan ego.



Bercadar yang menjadi ciri khas para teroris bisa diganti dengan masker untuk saat ini setidaknya fungsinya sama, agar tidak memberikan efek negatif untuk diri sendiri. Karena wanita yang berhijab dengan cadar semakin lama semakin marak, mungkin karena ghirah sebagai muslimah sedang muncul atau ada maksud lain agar para pria lebih menundukkan pandangannya terhadap kalian.

Jangan sampai terjadi pengusiran pada diri kalian di tempat keramaian, seperti di tulung agung saat ini yang terjadi.



Nah sebenarnya cadar atau niqab ini tidaklah diwajibkan, karena menurut Abdul Halim Abu Syuqqah dalam An-Niqab fi Syariat al-Islam, (2008: 48) menyatakan bahwa niqab merupakan bagian dari salah satu jenis pakaian yang digunakan oleh sebagian perempuan di masa Jahiliyyah. Kemudian model pakaian ini berlangsung hingga masa Islam. Nabi Muhammad SAW tidak mempermasalahkan model pakaian tersebut, tetapi tidak sampai mewajibkan, menghimbau ataupun menyunahkan niqab kepada perempuan.



Dari ucapan Abdul Halim tadi jelas niqab hanyalah pakaian masa lalu yang ada di timur tengah, jadi bukanlah pakaian wajib seorang muslimah. Lalu mengapa sekarang berkembang ? Masuknya ulama-ulama yang belajar di Saudi dan sekitarnya memasuki sendi-sendi Islam masa kini, hingga timbullah hukum-hukum yang tak tersurat namun di taklid oleh muridnya dan semakin lama semakin berkembang pemakaian niqab menjadi berkelas dibandingkan yang tidak.

Kalau mau melihat dengan hati niqab ini juga dipakai oleh golongan lain di timur tengah, baik itu yahudi dan kristen koptik, jadi cadar atau niqab ini memang bukan dari Islam.



Menurut imam mahzab Maliki disini disebutkan,

الشرح الكبير للشيخ الدردير وحاشية الدسوقي (1/ 218

(وَ) كُرِهَ (انْتِقَابُ امْرَأَةٍ) أَيْ تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا بِالنقَابِ وَهُوَ مَا يَصِلُ لِلْعُيُونِ فِي الصلَاةِ لِأَنهُ مِنْ الْغُلُو وَالرجُلُ أَوْلَى مَا لَمْ يَكُنْ مِنْ قَوْمٍ عَادَتُهُمْ ذَلِكَ

Makruh bagi seorang perempuan menutup wajahnya dengan niqab –sesuatu yang menutupi mata- saat melakukan salat, karena hal itu termasuk berlebih-lebihan (ghuluw) –lebih-lebih bagi laki-laki-. Kemakruhan ini berlaku selama penggunaan niqab bukan bagian dari adat atau tradisi setempat. (Syaikh Addardiri, Syarah al-Kabir, vol. I, hal. 218)

Setidaknya hal ini jangan sampai bersikap ghuluw, karena iblis tak segan menggoda orang beriman dengan imannya sendiri, di hatinya ditimbulkanlah sifat membenci, sifat merasa paling benar, sifat merasa dirinya suci, dan pasti masuk surga. Secara nalar dan logika ini adalah sifat sombong Iblis kepada Tuhannya, yang merasa dirinya lebih suci dibandingkan Adam, bahkan dengan angkuh tak mau mengakui Adam dan merasa dirinya yang siang malam menyembah Tuhan lebih baik dari Adam. Bahkan surga itu adalah tempatnya untuk besenang -senang hingga akhirnya terjerumus pada kesombongan.



Untuk itu bila niqab membuat hati jadi sombong dan merendahkan orang lain baik muslim maupun non muslim, lebih baik tinggalkan karena sombong adalah sifat Iblis, karena dengan maraknya aksi teror menunjukkan manusia-manusia sombong yang merasa suci ini sudah di rasuki pemikiran Iblis yang menyesatkan. Sebelum coment monggo seruupuutt dolo gan.



by c4punk@2018

https://m.liputan6.com/news/read/352...pang-siapa-dia

https://islami.co/sejarah-penggunaan...di-masa-islam/


Quote:


Quote:




Diubah oleh c4punk1950... 19-05-2018 01:37
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
55.2K
467
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.