mthayayaya
TS
mthayayaya
Perkara Cuti Bersama Lebaran Yang Bakal Direvisi Lagi



Para pekerja kantoran pasti hafal benar dengan topik cuti bersama lebaran yang beberapa waktu belakangan menyedot perhatian ini kan? Apalagi kalau bukan soal perubahan total jumlah cuti bersama dan beberapa pertentangan terkait hal tersebut yang membuat publik semakin bertanya-tanya soal kepastian jumlah cuti bersama yang sebenarnya.

Dari 4 hari jadi 7 hari

Dilansir dalam detik.com, sebelumnya cuti bersama lebaran sementara ditetapkan pada tanggal 13 dan 14 Juni serta 18 dan 19 Juni. Baru kemudian terbit surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, Menteri Kentenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani yang menetapkan penambahan pada cuti bersama Lebaran 2018 yakni 11 dan 12 Juni serta 20 Juni. Penambahan ini membuat total jumlah cuti bersama menjadi 7 hari yakni 11, 12,13,14,18,19 dan 20 Juni 2018. Lumayan lama kan Gan!

Penambahan jumlah cuti bersama Lebaran 2018 ini pun dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Menurut Menko PMK Puan Maharani, salah satu pertimbangannya adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik lebaran sehingga masyarakat punya cukup waktu untuk bersilahturahmi dengan keluarga yang ada di luar kota.


Foto:Beritagar

Tidak semua bahagia dengan libur yang lebih panjang

Sekilas mungkin penambahan total cuti bersama lebaran akan membuat para pekerja jadi bahagia. Ya bisa lebih lama mudik. Bisa lebih lama kumpul dengan keluarga. Ah,,bahagia,

Meski demikian tak sedikit pula yang merasa khawatir , bertanya-tanya bahkan mengeluhkan penambahan jumlah cuti bersama lebaran 2018 tersebut. Beberapa kalangan dari pelaku usaha misalnya bahkan meminta pemerintah untuk merevisi kebijakan penambahan cuti bersama lebaran tersebut. Alasannya penambahan cuti bersama tersebut dinilai memberikan dampak termasuk soal kerugian biaya hingga penurunan produktivitas bagi perusahaan.

Sementara dari sisi pekerja sendiri, penambahan libur bersama lebaran tersebut sebenarnya bisa dilihat dari dua sisi. Di satu sisi penambahan cuti bersama bisa menguntungkan pekerja agar bisa leluasa memilih tanggal mudik. Namun di sisi lain, penambahan cuti bersama tersebut dapat merugikan khususnya bagi pekerja swasta karena beresiko memotong cuti tahunan mereka. Beberapa mungkin harus rela membiarkan jatah cuti yang hanya 12 tiap tahunnya harus dipotong lagi demi libur bersama.

Jadi harus bagaimana?

Kalau ditanya harus bagaimana, ane pun tidak tahu harus menjawab apa Gan. Sepertinya ya kita memang harus pasrah menunggu keputusan soal cuti bersama Lebaran yang sampai saat ini masih terombang ambing dan masih mungkin mengalami revisi kembali terutama mengingat banyaknya pro kontra yang ada di masyarakat saat ini. Kabar terbaru menyebutkan Presiden Jokowi sudah memanggil sejumlah menteri untuk menggelar rapat demi mengkaji kembali putusan cuti bersama lebaran tersebut.

Kalau ane sih berharap keputusan final segera keluar dan semoga bisa menguntungkan semua pihak ya Gan. Capek juga kalau tiap bentar ada revisi. Kasihan pekerja yang sudah terlanjur membeli tiket kereta dengan mengacu pada tanggal libur cuti bersama sementara atau libur cuti bersama berdasar SKB 3 menteri harus mikir-mikir lagi buat cari tiket pengganti atau menyesuaikan jadwal kembali.

Kalau Agan sendiri bagaimana menanggapi keputusan libur atau cuti bersama ini Gan? Setuju dengan lama dan jadwal cuti bersama berdasarkan SKB 3 menteri atau masih pengen pemerintah merevisi kembali aturan ini?


<<baca thread ane lainnya di sini
Diubah oleh mthayayaya 03-05-2018 06:19
0
12.1K
117
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.