hilariussAvatar border
TS
hilariuss
Halalnya Darah Orang yang Murtad dari Islam
SECARA hukum duniawi, Allah Ta'ala pun menetapkan hukuman buat orang yang mempermainkan agama Islam, yaitu dengan dihalalkannya darah orang yang murtad. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa Aku utusan Allah, karena tiga alasan: Orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad yang lari dari jamaah. (HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, Orang yang menyalahi agamanya dengan agama Islam (murtad), maka penggallah lehernya." (HR At-Thabarani)
Dari Jabir bahwa seorang wanita bernama Ummu Marwan telah murtad, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menawarkan kembali Islam kepadanya, bila dia tobat maka diampuni tapi bila menolak maka wajib dibunuh. Ternyata dia menolak kembali ke Islam maka dibunuhlah wanita itu. (HR Ad-Daruquthuny dan Al-Baihaqi).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah berpesan kepada Muaz bin Jabal sebelum berangkat ke Yaman: "Siapa pun laki-laki yang murtad dari Islam, maka mintalah mereka untuk kembali. Bila mau maka bebas hukuman dan bila menolak maka penggallah leher mereka. Siapa pun wanita yang murtad dari Islam, maka mintalah mereka untuk kembali. Bila mau maka bebas hukuman dan bila menolak maka penggallah leher mereka."
Ketika mendengar ada kelompok masyarakat arab yang ingkar tidak mau membayar zakat serta murtad, maka Abu Bakar As-Shiddiq menyatakan perang terhadap mereka. Ini adalah keputusan yang beliau ambil secara yakin meski pada dasarnya perangai beliau lembut, ramah dan penyayang. Namun karena memang demikianlah ketentuan Allah Ta'ala terhadap para pembangkang, maka apa boleh buat, syariat harus ditegakkan.
Apa yang dilakukan oleh beliau juga didukung oleh seluruh lapisan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam radhiyallaahu anhum. Sehingga hukuman mati buat orang murtad merupakan ijma seluruh umat Islam. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthuny meriwayatkan bahwa Abu Bakar meminta seorang wanita bernama Ummu Qurfah untuk kembali dari kemurtadannya (istitabah), di mana sebelumnya telah kafir dari keIslamannya, namun wanita itu menolak, maka beliau membunuhnya.

sumber
0
3.5K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.