stealth.modeAvatar border
TS
stealth.mode
Helm Jokowi Tak SNI? Begini Persyaratan Teknis Helm SNI

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya hobi baru. Setelah membeli motor kustom bergaya chopper, Jokowi pun mengajak motor bernama Chopperland itu touring ke Sukabumi.

Jokowi mengajak motor kustom tersebut jalan-jalan keluar istana. Jokowi pun menggunakan perlengkapan berkendara. Mulai dari helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu menjadi pakaian wajib Jokowi saat naik motor. 

Helm yang digunakan Jokowi adalah helm kustom Elders Helmet Bantam, dari Elders. Namun, helm kustom buatan home industry itu belum berstandar SNI atau (Standar Nasional Indonesia). Alasannya mungkin karena Jokowi ingin membantu home industry kecil seperti Elders.

Sebenarnya apa saja sih persyaratan helm untuk memiliki standar SNI? Berdasarkan dokumen SNI 1811:2007/Amd1:2010 mengenai helm pengendara kendaraan bermotor roda dua, ada beberapa persyaratan teknis agar helm lolos standar helm SNI. Persyaratan itu berupa standar material dan konstruksi dari helm. 

Berikut detailnya.

Diawali dari persyaratan material. Helm harus terbuat dari bahan yang kuat dan bukan logam. Bahan tersebut harus tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat celcius sampai 50 derajat celcius paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra-violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.

Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Lanjut ke persyaratan konstruksi, helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

Untuk helm ukuran S, keliling lingkaran bagian dalam antara 500-kurang dari 540 mm. Ukuran M antara 540-kurang dari 580 mm, ukuran L antara 580-kurang dari 620 mm, dan ukuran XL lebih dari 620 mm.

Tempurung helm terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata (visor helm) dan tidak boleh mempunyai penguatan setempat. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung helm dengan tebal minimal 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi sebagai jaring helm.

Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala serta dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.

Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lukan dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 7 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung. 

Jika peralatan penahan dilengkapi dengan tali pemegang, minimal lebar 20 mm dan harus mampu menahan beban statis 150 N ± 5 N. Tali pemegang tidak perlu dilengkapi dengan tutup dagu. Peralatan yang digunakan untuk membuka peralatan penahan harus dilakukan dengan kesengajaan. Jika peralatan pembuka digerakkan dengan menggunakan tekanan, maka peralatan tersebut tidak mungkin terbuka hanya oleh dorongan bola berdiameter 100 mm.

Sudah memenuhi persyaratan teknis itu, helm harus diuji untuk mendapatkan sertifikasi SNI. (rgr/ddn)

https://m.detik.com/oto/motor/396168...eknis-helm-sni

-------------------------------------
Pasal 106 ayat (8) UU No 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia.

Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

-------------------------------------
Diubah oleh stealth.mode 09-04-2018 23:13
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
4.3K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.