• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Saat Admin Ditjen Pajak Di Berikan Pertanyaan "Yang Enggak - Enggak" Oleh Nitizen

powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Saat Admin Ditjen Pajak Di Berikan Pertanyaan "Yang Enggak - Enggak" Oleh Nitizen

HOT THREAD KE 166
*06 April 2018*





Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Membayar pajak adalah sebuah kewajiban semua warga negara yang telah memiliki penghasilan. Namun sayangnya, masih banyak di antara kita yang masih belum mau membayar pajak dengan tertib. Ada yang memang belum tahu bagaimana caranya. Ada pula yang memang dengan sengaja menghindar membayar pajak.

Khusus bagi mereka yang punya semangat membayar pajak tapi belum paham cara membayar dan melaporkan pajak yang baik dan benar, Ditjen Pajak memberikan fasilitas konsultasi dengan cara yang kekinian melalui media sosial agar para wajib pajak lebih paham. Segala tetek bengek urusan yang berhubungan dengan perpajakan bisa di tanyakan di sini. Adminnya pun akan membalas dengan ramah. Tapi namanya juga nitizen Indonesia, kelakuannya ada - ada aja. Ada yang malah memanfaatkannya untuk ngegombalin adminnya, ada pula yang menanyainya dengan pertanyaan yang "enggak - enggak". Apa saja sih " kelakuan" nitizen, yuk simak.





Nitizen yang satu ini mungkin termasuk anak tahun 90an yang biasa lihat sinetron Keluarga Cemara.





Kalau yang ini, mungkin yang bertanya masih bocah. Atau orang dewasa yang peduli dengan pajak yang mesti di bayar di Bikini Bottom.





Ini nih yang malah berusaha ngerayu mas miminnya. Ya kalau miminnya mas - mas, kalau ternyata mbak - mbak brewokan, gimana?





Mbak nitizen yang galon. Antara gagal move on dengan mantan, tapi juga taat pajak. Ada - ada aja.





Masnya lagi PDKT sama anak pajak ini mah. Padahal lapor pajak mah gampang. Tinggal pakai e-filling juga beres.

Oiya, berbicara mengenai e-filling, buat GanSis yang masih belum melaporkan Surat Pajak Terutang (SPT) Tahunan pribadi, harap untuk segera melapor karena jika kita tidak segera melaporkan SPT melebihi batas waktu yang di tentukan (maksimal 31 Maret) akan di kenakan denda sebesar Rp. 100.000,- . Untuk melaporkan SPT Tahunan ini GanSis bisa datang ke kantor pelayanan pajak(KPP) terdekat dengan membawa bukti potong yang di berikan oleh kantor tempat kita bekerja. Atau juga bisa melaporkan melalui online. Khusus untuk online, untuk pertama kali wajib pajak tetap di haruskan datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN (electronic filing identification number). Setelah menfapatkan EFIN, wajib pajak bisa langsung melaporkan pajak secara online dengan hanya memindahkan bukti potong ke formulir yang sudah tersedia.

Oiya, besok Sabtu 31 Maret 2018 kantor pajak masih buka loh. Jangan lewatkan hari terakhir melapor SPT Tahunan pribadi dari pada terkena denda.

Spoiler for Dokumen pribadi:


emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star



Disclaimer : Asli tulisan TS
Referensi : Ini dan Ini
Sumur Gambar : Om Google





Diubah oleh powerpunk 06-04-2018 05:30
0
26.1K
130
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.