Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghilangkan de minimus value atau pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor yang dibeli melalui e-commerce. Hal ini dilakukan sebagai langkah proteksi membanjirnya barang-barang impor masuk ke Tanah Air, karena kini sudah ada Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus e-commerce.
"Hal itu sudah jadi pertimbangan dalam rangka mengambil kebijakan PLB e-commerce. Kami antisipasi dengan bentuk regulasi, barang dari e-commerce yang akan dimasukkan ke lokal, tidak bisa menikmati de minimus," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018). Sebelumnya, barang impor yang dibeli melalui e-commerce mendapat de minimus value, untuk nilai barang dengan batas maksimal 100 dolar AS. Kini, beli barang impor lewat e-commerce dengan nilai berapapun tidak lagi dapat manfaat de minimus, sehingga dikenakan bea masuk.
Heru menjelaskan, langkah itu dilakukan dalam rangka menjaga industri e-commerce dalam negeri yang masih bertumbuh. Industri e-commerce lokal perlu dijaga karena dengan kehadiran PLB e-commerce berupa e-commerce distribution center, barang-barang impor akan semakin mudah masuk ke Indonesia. Baca juga: Pusat Logistik Berikat Dikembangkan untuk Dukung E-Commerce dan Hub Logistik Adapun dalam kebijakan PLB, barang yang dimasukkan dari luar negeri melalui PLB statusnya belum dianggap sebagai barang impor, sehingga belum dikenakan kewajiban sebagai barang impor. Sementara, produk lokal yang akan diekspor melalui PLB statusnya telah dianggap ekspor. "Kami tidak ingin kehilangan kesempatan, kemudian barang-barang Indonesia yang diperdagangkan itu hub-nya atau sentra logistiknya di luar negeri, sementara konsumennya lebih banyak di Indonesia," tutur Heru.
Selain memberlakukan proteksi, Heru juga mewajibkan pengusaha PLB e-commerce untuk menampung produk-produk dalam negeri yang diperdagangkan di e-commerce. Harapannya, industri e-commerce domestik yang skalanya masih kecil tetap punya kesempatan untuk ekspor.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Erlangga Djumena
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/04/202700926/tak-ada-lagi-bebas-bea-masuk-saat-beli-barang-impor-via-e-commerce
Komen : Di rezim ini apa2 dipalakin. Sekarang apapun yg impor walaupun di bawah 100 USD tetep kena pajak. Susah bener.