jmsblackAvatar border
TS
jmsblack
Tiga Pilar Sejahtera Food PHK Hampir Seluruh Karyawan PT IBU
JAKARTA - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) memutuskan untuk melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan di anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU). Pasalnya, mereka dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi beras.

Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan, potong masa tahanan, pada 22 Januari 2018.

Meski demikian, putusan tersebut beum berkekuatan hukum tetap, karena Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Akibatnya, induk perusahaan PT IBU tersebut pun merumahkan hampir seluruh karyawan PT IBU, dalam rangka pemutusan hubungan kerja. Akibat dari PHK ini, perseroan berpotensi kehilangan pendapatan, khususnya dari bidang usaha beras
Perseroan pun berencana melakukan penjualan bisnis beras yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polisi sudah menuntaskan pemberkasan dari kasus perkara kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-Undang (UU) Pangan dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT IBU Trisnawan Widodo (TW).

dalam kasus ini, PT IBU juga melakukan kecurangan terhadap penjualan ke perusahaan retail modern dan pasar tradisional. Dalam hal ini, PT IBU dan perusahaan retail membuat kontrak kerja untuk memesan salah beras dengan produk tertentu. Pemesanan itu sewajibnya harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan kontrak yang sudah diteken.

Namun, PT IBU 'mengkhianati' kontrak kerja dengan salah satu perusahaan retail. Pasalnya, pasokan beras yang dilakukan PT IBU tidak sesuai dengan kontrak yang mengikat.


Tak hanya itu, jenis dan kualitas beras yang diharapkan oleh retail juga tak dipenuhi oleh PT IBU sebagai pihak produsen. Berdasarkan fakta dan pemeriksaan dua laboratorium polisi. Bahkan, untuk kualitas berasnya sendiri, PT IBU menyediakan beras yang dibawah standar.

Untuk tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 144 jo Pasal 100 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP. Lalu, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(mrt)

https://economy.okezone.com/read/201...aryawan-pt-ibu

Gan ada yang masih inget nih kasus nggak? Ane bingung , bukannya katanya dulu merugikan keuangan negara ratusan triliun ? kenapa putusannya sekarang menjadi pelanggaran kontrak? Ada yang bisa jelasin ke ane nggak?emoticon-Gila
0
7.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.