- Beranda
- Berita dan Politik
Wah! Polsek Seba Tolak Proses Kasus Pendeta Beristri yang diduga Hamili Penjual Pulsa
...


TS
gembalababiiiii
Wah! Polsek Seba Tolak Proses Kasus Pendeta Beristri yang diduga Hamili Penjual Pulsa
POS KUPANG.COM KUPANG - Wah! Polsek Sabu Raijua tolak proses hukum kasus pendeta beristri yang diduga hamili penjual pulsa. Alasannya karena pelaku dan korban melakukan hal itu atas dasar suka sama suka.
Demikian terungkap dalam diskusi Komprehensif Kasus Ingkar Janji Menikah (IJM) yang diselenggarakan oleh FH Undana Kupang dan LBH Apik NTT, Selasa (27/3/2018) di aula FHU.
"Peristiwa ini sempat dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian Seba. Namun pihak kepolisian Seba menolak untuk memproses dan mengatakan 'kami bisa panggil tapi tidak bisa proses karena waktu kejadian mereka sudah dewasa dan atas dasar suka sama suka'. Sehingga sampai sekarang belum ada pertanggungjawaban hukum terhadap terduga pelaku, Pdt. SN," ungkap pengacara LBH Apik NTT, Ester Day, SH.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah peserta diskusi yang terdiri dari akademisi, pendeta, aktifias perempuan dan ham "panas".
Para peserta kemudian menyampaikan argumentasi erkait kasusbitu sesuai dengan profesi masig-masing.
Untuk diketahui, bermula dari sering membeli pulsa, SN, pria beristri yang adalah pendeta ini merayu dan menyetubuhi NRD, perempuan penjual pulsa yang sudah bertunangan ini.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Sabu Raijia dan kini sedang ditangani LBH Apik NTT.
Kasus ini terungkap dalam diskusi Komprehensif FH Undana Kupang dan LBH APIK NTT bersama sejumlah aktifitas, pendeta dan akademisi.
Pengacara LBH APIK NTT, Ester Day, SH mengatakan, korban NRD sudah melangsungkan peminangan adat kenoto Sabu dengan seorang pria tahun 2016 lalu. Dan pria itu sedang bekerja ke Bali.
Awal tahun 2017 lalu, SN kemudian mulai mendekati NDR. Perkenalan NRD dengan SN dimulai dari SN membeli pulsa di kios milik NRD.
Lalu SN meminta nomor trlepin NRD tuk bisa memudahkan pembelian pulsa.
Hubungan ini kemudian berlanjut, dimana SN gencar mendekati NRD dengan bujuk rayu.
Akhirnya terjadilah persetubuhan sebanyak 2 kali dan mengakibatkan NRD hamil.
Lalu keluarga NRD memanggil pelaku namun pelaku menolak bertanggungjawan dan tidak mengakui perbuatannya.
Kini NRD sudah melahirkan seorang anak namun pelaku yang adalah pendeta itu tetap menolak bertanggungjawab.
akhirnya NRD melaporkan kasus ini ke LBH APIK.
Hingga Selasa siang, SN belum berhasil dikonfirmasi pos kupang.com. Ditelepon ke telepon genggamnya, Selasa siang, tidak diangkat. Di SMS, juga tidak dibalas. (*)
http://kupang.tribunnews.com/2018/03/27/wah-polsek-seba-tolak-proses-kasus-pendeta-beristri-hamili-penjual-pulsa-alasannya-suka-sama-suka?page=2
Tuhan sungguh baik, atas dasar alasan suka sama suka, zina pun tidak berdosa dan tuhan akan memberi pengampunan lewat pendeta dgn cara mengakui dosa dosa kemarin malam lalu sambil berlutut dan yg akan terjadi sungguh ajaib!
dosa pun auto tebus terkena pemutihan
Demikian terungkap dalam diskusi Komprehensif Kasus Ingkar Janji Menikah (IJM) yang diselenggarakan oleh FH Undana Kupang dan LBH Apik NTT, Selasa (27/3/2018) di aula FHU.
"Peristiwa ini sempat dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian Seba. Namun pihak kepolisian Seba menolak untuk memproses dan mengatakan 'kami bisa panggil tapi tidak bisa proses karena waktu kejadian mereka sudah dewasa dan atas dasar suka sama suka'. Sehingga sampai sekarang belum ada pertanggungjawaban hukum terhadap terduga pelaku, Pdt. SN," ungkap pengacara LBH Apik NTT, Ester Day, SH.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah peserta diskusi yang terdiri dari akademisi, pendeta, aktifias perempuan dan ham "panas".
Para peserta kemudian menyampaikan argumentasi erkait kasusbitu sesuai dengan profesi masig-masing.
Untuk diketahui, bermula dari sering membeli pulsa, SN, pria beristri yang adalah pendeta ini merayu dan menyetubuhi NRD, perempuan penjual pulsa yang sudah bertunangan ini.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Sabu Raijia dan kini sedang ditangani LBH Apik NTT.
Kasus ini terungkap dalam diskusi Komprehensif FH Undana Kupang dan LBH APIK NTT bersama sejumlah aktifitas, pendeta dan akademisi.
Pengacara LBH APIK NTT, Ester Day, SH mengatakan, korban NRD sudah melangsungkan peminangan adat kenoto Sabu dengan seorang pria tahun 2016 lalu. Dan pria itu sedang bekerja ke Bali.
Awal tahun 2017 lalu, SN kemudian mulai mendekati NDR. Perkenalan NRD dengan SN dimulai dari SN membeli pulsa di kios milik NRD.
Lalu SN meminta nomor trlepin NRD tuk bisa memudahkan pembelian pulsa.
Hubungan ini kemudian berlanjut, dimana SN gencar mendekati NRD dengan bujuk rayu.
Akhirnya terjadilah persetubuhan sebanyak 2 kali dan mengakibatkan NRD hamil.
Lalu keluarga NRD memanggil pelaku namun pelaku menolak bertanggungjawan dan tidak mengakui perbuatannya.
Kini NRD sudah melahirkan seorang anak namun pelaku yang adalah pendeta itu tetap menolak bertanggungjawab.
akhirnya NRD melaporkan kasus ini ke LBH APIK.
Hingga Selasa siang, SN belum berhasil dikonfirmasi pos kupang.com. Ditelepon ke telepon genggamnya, Selasa siang, tidak diangkat. Di SMS, juga tidak dibalas. (*)
http://kupang.tribunnews.com/2018/03/27/wah-polsek-seba-tolak-proses-kasus-pendeta-beristri-hamili-penjual-pulsa-alasannya-suka-sama-suka?page=2
Tuhan sungguh baik, atas dasar alasan suka sama suka, zina pun tidak berdosa dan tuhan akan memberi pengampunan lewat pendeta dgn cara mengakui dosa dosa kemarin malam lalu sambil berlutut dan yg akan terjadi sungguh ajaib!
dosa pun auto tebus terkena pemutihan

Diubah oleh gembalababiiiii 28-03-2018 20:26
0
4.5K
110
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Berita dan Politik
685.7KThread•51.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok