BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pengendara yang merokok dan mendengarkan musik tak akan ditilang

Foto ilustrasi lalu lalang kendaraan di Jakarta.
Simpang siur itu menjadi jelas. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menegaskan bahwa merokok dan mendengarkan musik saat menjalankan kendaraan tidak akan ditilang.

Sebelum ini, pekan lalu (28/2/2018), Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan bakal menindak tegas alias tilang apabila mendapati pengemudi merokok saat mengendarai kendaraan.

Dasarnya adalah pasal 106 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ayat 1 (satu) pasal itu berbunyi; "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Jadi, menurut Budiyanto, gangguan konsentrasi bukan hanya merokok ketika sedang mengemudi. Namun termasuk mendengarkan musik, mengonsumsi alkohol dan narkoba, serta mengantuk karena kurang tidur atau usai mengonsumsi obat.

Tetapi menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, duduk perkaranya tidak seperti itu. "Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang," ujar Halim pada Kompas.com, Minggu (4/3/2018).

Polisi hanya akan mengambil tindakan apabila ada pengendara yang menjalankan kendaraannya dalam keadaan tak wajar atau ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain.

Jadi UU di atas memang tak menjelaskan detail apa yang boleh dan tidak dilakukan saat mengemudi. Artinya polisi memiliki diskresi untuk menentukan.

Itu sebabnya Budiyanto sempat menegaskan bahwa mendengarkan musik yang dilarang adalah dengan menggunakan headset atau earphone. Bila Anda mendengarkan musik secara langsung (di kabin mobil), itu tak melanggar aturan.

Berbeda jika mengenakan earphone, apalagi saat mengendarai motor. Menurut Budiyanto, ini bisa mengganggu konsentrasi berkendara dan berisiko ditilang.

Satu hal yang pasti dilarang menurut diskresi polisi adalah penggunaan ponsel ketika menjalankan kendaraan. Halim menegaskan pegang ponsel saat mengendarai kendaraan justru berisiko melanggar rambu dan kecelakaan karena tak fokus melihat situasi.

Peringatan Halim diarahkan kepada seluruh pengendara, baik mobil maupun motor. "Penggunaan HP itu sudah dilarang," katanya dilansir Warta Kota.

Pemakaian ponsel saat berkendara ini cukup lazim, terutama di kalangan para pengendara transportasi berbasis daring. Biasanya mereka menggunakan ponsel untuk melihat peta melalui global positioning system (GPS).

Untuk menyampaikan ini ke para pengendara transportasi berbasis daring, Polda Metro Jaya pun akan proaktif menemui mereka dan perusahaannya. "...perlu komunikasi dengan driver online dari perusahaannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Jumat (2/3).

Untuk menggiatkan sekaligus melakukan sosialisasi, Polri pun bakal menggelar razia bertajuk Operasi Keselamatan 2018 di seluruh Indonesia selama 21 hari pada 5-25 Maret 2018 (h/t Liputan6.com).

Razia yang bakal melibatkan POM TNI, Dinas Perhubungan, dan pemerintahan daerah ini akan fokus pada kelengkapan berkendara, penggunaan ponsel, pelanggaran lalu lintas.

Argo menjelaskan sasaran lain yang termasuk dalam razia ini adalah pengendara melawan arah, terutama motor yang kini makin dianggap biasa oleh para pengendara. Lalu polisi juga akan memeriksa helm pengendara yang harus sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Fokus lain yang tak kalah penting dari razia ini adalah jumlah penumpang melebihi aturan kapasitas kendaraan. Lantas yang terakhir adalah pengendara yang masih di bawah umur.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-akan-ditilang

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Simpang siur larangan bernikmat diri saat mengemudi

- Angkutan umum atasi ganjil-genap di jalan tol Bekasi?

- Menang gugatan, KPU Sumut belum tentu loloskan JR Saragih

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
18.2K
137
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.