bdatAvatar border
TS
bdat
Albothyl dilarang BPOM, Why?
Saat baca baca berita di berbagai sumber seperti online24jam.com, m.goaceh.co, republika.co.id, style.tribunnews.com dan lain lain ternyata ada larangan BPOM untuk menggunakan Albothyl sebagai obat sariawan atau lainnya karena tak terbukti.


Pengalaman pribadi pas gunakan Albothyl emang belum sempet terbukti pas ane pake buat sariawan malah tambah perih dan seminggu pake gak sembuh sembuh. Gak tahu kalau gan sist disini? Mungkin ada yang bisa sembuh?
Karena kalau kata orang rumah sih dalam bahasa maduranya "obat neka cok cogan"

Perihal surat yang diedarkan BPOM Kepala BPOM Penny K Lukito membenarkan bahwa BPOM telah membuat surat mengenai Albothyl. Surat itu menyatakan bahwa kandungan policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagai obat luar. Kandungan ini diduga terdapat dalam produk Albothyl.

Situs kesehatan Mims.com menyebutkan Policresulen menjadi zat yang tak boleh sampai tertelan manusia. Jika sampai tertelan maka pasien harus minum air sebanyak mungkin dan segera berkonsultasi dengan dokter.

Berikut empat point lengkapnya gansist

* Tidak terdapat bukti ilmiah/studi yang mendukung indikasi Policresulen cairan obat luar 36% yang telah disetujui;

* Policresulen cairan obat luar 36% tidak lagi direkomendasikan penggunaannya untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan adontology;

* Policresulen cairan obat luar 36% merupakan obat bebas terbatas yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter, tersedia dalam bentuk cairan konsentrat 36% dan penggunannya sangat berisiko/berbahaya jika digunakan tanpa pengenceran dahulu;

* Terdapat laporan chemical burn pada mucosa oral terkait penggunaan Policresulen cairan obat luar 36% oleh konsumen;

Alasan BPOM berani mengeluarkan rekomendasi itu sebagai berikut.

1. Risiko Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36% lebih besar daripada manfaatnya, sehingga Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36% tidak boleh lagi beredar untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan adontologi.

2. Dilakukan re-evaluasi indikasi Policresulen dalam bentuk sediaan ovula dan gel pada saat proses renewal karena indikasi yang tercantum pada informasi produk Policresulen dalam bentuk sediaan ovula dan gel sama dengan indikasi yang tercantum pada informasi produk Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36%.

Sambil nunggu klarifikasi yang jelas pake yang alami dulu gansist

Quote:
Diubah oleh bdat 20-02-2018 03:39
anasabila
4iinch
4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
59K
429
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.