JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan segera kembali ke tanah air Indonesia pada tanggal 21 Februari 2018 mendatang. Pihak Persaudaraan Alumni 212 mengklaim sudah menyiapkan sejumlah persiapan.
Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta kepada Rizieq Shihab untuk segera menghadapi kasus hukumnya yang berproses ketika tiba di tanah air.
"Terkait dengan kasus hukum yang sekarang masih belum selesai. Habib Rizieq sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Zainut kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Rizieq sendiri saat ini sedang menghadapi kasus hukum dugaan chat bernuansa pornografi dengan Firza Husein yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Lalu, Rizieq Shihab juga tersandung kasus dugaan penodaan Pancasila dan Presiden Soekarno.
Kendati begitu, Zainut menekankan, sebagai warga negara Habib Rizieq dinilai memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.
"Jadi rencana Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar," tutur dia.
Lebih dalam, Zainut menekankan, setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara. Sebagaimana disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1, begitupula dengan Rizieq Shihab.
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar dia.
"Juga dalam Pasal 28G ayat 1 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ucap Zainut menambahkan.
Disisi lain, Zainut tak mempermasalahlan apabila ada segelintir kelompok yang ingin melakukan penyambutan kepada pentolan FPI itu. Menurutnya, hal yang wajar apabila menyambut sosok yang dibanggakan.
"Yang terpenting dilakukan dengan cara-cara yang baik, sopan, tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada," tutup dia.
(muf)
https://news.okezone.com/read/2018/0...kasus-hukumnya