untung86Avatar border
TS
untung86
Revisi UU MD3 Disahkan, Pengkritik DPR Bisa Dipidana


Sidang Paripurna DPR telah resmi mengesahkan revisi UU MD3. Dalam sidang paripurna yang digelar sore ini, mayoritas fraksi sepakat dengan sejumlah usulan revisi UU MD3, mulai dari penambahan pimpinan hingga pasal jemput paksa anggota DPR.

Pengesahan revisi UU MD3 diwarnai oleh aksi walk out PPP dan Nasdem yang sejak awal meminta pengesahan ditunda. PPP dan Nasdem melakukan walk out setelah permintaan mereka untuk menunda pengesahan revisi UU MD3 ditolak.

Ada sejumlah pasal yang menuai polemik dalam revisi UU MD3. Pasal-pasal yang menuai polemik yaitu:

1. Pasal-pasal penambahan pimpinan parlemen

A. Pasal 84

Pasal ini menjelaskan bahwa pimpinan DPR bertambah 1 wakil ketua sehingga total jumlah pimpinan menjadi 6 orang. Mayoritas fraksi dalam Baleg sepakat kursi tersebut diduduki oleh perwakilan dari Fraksi PDIP sebagai pemenang pemilu 2014. Sebelumnya, pimpinan DPR yang sekarang berjumlah 5 orang. Ketua DPR Bambang Soesatayo (Golkar) dan para wakilnya Fadli Zon (Gerindra), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), Fahri Hamzah (PKS).

B. Pasal 260

Pasal ini menyebutkan pimpinan DPD bertambah 1 anggota. Hal itu membuat total pimpinan DPD menjadi 4 orang. Untuk pimpinan DPD yang sekarang dijabat oleh Ketua DPD Oesman Sapta Odang bersama dua wakilnya Darmayanti dan Nono Sampono.

C. Pasal 15

Pasal ini merinci jumlah pimpinan MPR bertambah 3 orang. Ketetapan 3 pimpinan baru nanti disesuaikan berdasarkan fraksi pemenang pemilu yang belum duduk di kursi pimpinan MPR. 3 fraksi itu yaitu PDIP, Gerindra dan PKB.

2. Pasal 73

Pada intinya dalam pasal ini memberikan kewenangan kepada para anggota DPR untuk memeriksa objek yang disasar. Jika dalam pemeriksaan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak-pihak atau lembaga yang dituju. Maka DPR berhak meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa. Bahkan, kepolisian diberikan kewenangan untuk melakukan penyanderaan selama 30 hari.

3. Pasal 245

Pasal ini secara tidak langsung memberikan perlindungan pada para anggota. Sebab, jika ada lembaga yang ingin memeriksa para anggota DPR harus lewat pertimbangan MKD. Setelah itu MKD mengeluarkan pertimbangan tersebut pada presiden untuk ditindaklanjuti.

4. Pasal 122

Poin dalam pasal ini yang cukup menarik perhatian adalah pada huruf k. Poin itu menyebut jika ada pihak atau lembaga yang merendahkan kehormatan anggota DPR bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Sehingga pihak yang mengkritik anggota DPR bisa diproses secara hukum dengan dilaporkan ke kepolisian.

Sumber
Diubah oleh kaskus.infoforum 13-02-2018 03:47
0
16.3K
249
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.