christomathewAvatar border
TS
christomathew
Masih Berani Menjual dan Membeli Bitcoin Cs? Ini Sanksinya
Monday, January 15, 2018 - 10:49 AM



Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah memberikan peringatan kepada semua pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency atau Bitcoin cs.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman mengatakan, ada sanksi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika tetap menjual, membeli atau memperdagangkan uang virtual tersebut.

"Kita peringatkan, kalau gunakan itu melanggar UU mata uang sanksinya bisa sampai pidana. Kalau UU itu berat," kata Agusman saat dihubungi detikFinance , Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Menurut Agusman, virtual currency atau Bitcoin cs tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Larangan tersebut, kata Agusman jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan mata uang adalah yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

"Jadi kenapa kita ingatkan, karena BI itu ada di UU sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran," jelas dia.

Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.



SUMBER : https://m.detik.com/finance/moneter/...-ini-sanksinya
Diubah oleh christomathew 15-01-2018 01:57
0
52.1K
390
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.