the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Diminta Pendukung Tak Cerai dengan Vero, Ini Respons Ahok
Jakarta - Banyak pendukung yang meminta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bercerai dengan istrinya, Veronica Tan. Mereka berharap Ahok membatalkan gugatan cerai.

Ahok pun menanggapi hal tersebut saat ditemui pengacaranya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Bekas Gubernur DKI Jakarta itu pun mengucapkan terima kasih.

"Beliau mendengarkan semua cerita saya soal reaksi masyarakat dan hanya menyampaikan terima kasih banyak buat segala kasih masyarakat buat Pak Ahok," ujar pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat dimintai konfirmasi detikcom lewat pesan singkat, Kamis (18/1/2018).

Josefina menemui Ahok pada Jumat (12/1) lalu di Mako Brimob. Dalam pertemuan itu, dibahas banyak hal, terutama soal perkembangan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan. 

Josefina berkata tidak ada persiapan khusus Ahok untuk menghadapi persidangan yang akan digelar perdana di PN Jakarta Utara pada Rabu, 31 Januari 2018. Agenda sidang perdana nantinya adalah mediasi antara Ahok dan Veronica Tan, dengan diawali penentuan mediator.

Nantinya Ahok dan Veronica akan dibebaskan memilih apakah menentukan mediator sendiri atau sepakat mediator dari pihak PN Jakarta Utara. Josefina sendiri menyebut Ahok belum memberi tahu siapa yang akan ditunjuk menjadi mediatornya.


Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1) lalu di PN Jakarta Utara. Sidang perdananya akan digelar pada Rabu, 31 Januari 2018.

Ada tiga hakim yang sudah ditetapkan PN Jakarta Utara untuk memimpin sidang cerai Ahok. Ketua majelis hakim akan diemban oleh Wakil Ketua PN Jakarta Utara Sutaji, sedangkan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota satu dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota dua.

Ahok dan Veronica Tan menikah pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeener Purnama. 


Ahok hingga saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob. Dia masih menjalani masa hukuman 2 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

https://m.detik.com/news/berita/d-38...i-respons-ahok

Ya itu urusan pribadi beliau
0
10.9K
116
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.